KonsultasiMuamalah

Bagaimana Status Uang Iuran yang Hangus Karena Tidak Mengikuti Kegiatan Wisata?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bagaimana Status Uang Iuran yang Hangus Karena Tidak Mengikuti Kegiatan Wisata?

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmat-Nya kepada ustadz dan keluarga.. Aamiin
Afwan ustadz, izin bertanya.

Dalam satu instansi mengadakan wisata (yang bersumber dari dana kesejahteraan pegawai) dengan dana per orang Rp.–, dan apabila ada yang tidak bisa ikut maka dia tidak dapat uang tersebut dan dipakai oleh yang ikut wisata.(hangus)

Pertanyaannya

Apakah ada kezholiman dalam kasus di atas?

Dan bagaimana aturan semestinya?

Jazaakallahu  khairan.

(Disampaikan oleh Fulanah di Banyuwangi, Sahabat BiAS T08 G-50)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Iya ada unsur kezaliman di sana karena ada yang mengambil harta orang lain dengan tanpa seizin pemiliknya, tanpa kerelaan hati pemilik harta tersebut. Allah ta’ala berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”
(QS. An Nisa’ : 29)

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.”
(HR. Abu Dawud dan Ad-Daraquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 7662)

Selama pemilik harta tersebut tidak rela hartanya diambil hanya karena tidak ikut berwisata maka status harta tersebut adalah haram dan tidak boleh diambil secara sepihak.

 

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى
Senin, 19 Dzulqodah 1440 H/ 22 Juli 2019 M



Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله  
klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button