Bagaimana Hukum Donor ASI

Pertanyaan
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz saya ingin bertanya :
1. Bagaimana hukumnya donor ASI?
2. Kalau tidak kenal pendonor atau yang diberi donor ASI bolehkah?
Karena sekarang ada yang punya asi berlebih lalu menawarkan kepada siapa saja yang perlu ASI. Menurut saya ngeri nantinya jika ternyata ketika dewasa menjadi saudara sepersusuan.
Terimakasih, Ustadz.
Jazaakallaahu khairan.
(Nurul, SAHABAT BiAS T05 G-23)
Jawaban
Wa’alaikumusaalam warahmatullah wabarakatuh
Tidak perlu ngeri karena susuan yang menyebabkan terjadinya pertalian darah adalah susuan yang dilakukan lima kali dengan susuan yang memuaskan si bayi.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
Jum’at, 03 Rabi’ul Awwal 1438 H / 02 Desember 2016 M