Apakah Wanita Haid Termasuk Dalam Kondisi Junub?

Apakah Wanita Haid Termasuk Dalam Kondisi Junub?
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz, ana pernah membaca artikel.
Apabila dalam keadaan junub dan mau makan hendaknya berwudhu dahulu?
Nah junub yang dimaksud itu termasuk wanita haid apa tidak ustadz?
Mohon penjelasannya ustadz.
(Disampaikan Fulannah, SAHABAT BiAS T 09, G-37)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Bismillah, Alhamdulillah wash-shalatu wassalaamu ‘alaa rasulillah, amma ba’du.
Laa haula wa laa quwwata illaa billaah.
Junub yang dimaksud adalah junub karena hubungan biologis atau karena keluar mani.
Akan tetapi, apabila ada seorang yang junub kemudian ia makan, minum atau tidur tanpa berwudhu terlebih dahulu, kita tidak mengatakannya sebagai seorang yang berdosa, dikarenakan hukum berwudhu bagi seorang yang junub adalah sunnah atau mustahab, bukan wajib. Dalam syarhul mumti’, syaikh muhammad bin shalih Al-Utsaimin berkata:
والذي يظهر لي: أن الجُنُبَ لا ينام إِلا بِوُضُوء على سبيل الاستحباب، لحديث عائشة رضي الله عنها، وكذا بالنِّسبة للأكْلِ والشُّرْب.
“Yang tampaknya benar menurutku, bahwa seorang yang junub tidak tidur sampai ia berwudhu itu hanya pada derajat mustahab (sunnah), berdasarkan riwayat hadits dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, begitu juga terkait makan dan minumnya”
Walaupun disana juga ada pendapat lain, seperti pendapat yang mengatakan, bahwa makan dan minum boleh bagi orang junub tanpa harus wudhu terlebih dahulu, namun makruh tidur tanpa wudhu terlebih dahulu.
Pada intinya, seorang berusaha untuk berwudhu ketika hendak makan, minum ataupun tidur ketika junub, namun hukumnya adalah sunnah, bukan wajib.
Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
Selasa, 19 Dzulhijjah 1440 H / 20 Agustus 2019 M
Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله klik disini