
Hukum Berpelukan Dengan Mahram Kita, Berikut Hadistnya
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum berpelukan dengan mahram kita. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamua’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah berpelukan dengan mahram diperbolehkan?
Ayah berpelukan dengan anak perempuannya yang sudah dewasa. Ibu berpelukan dengan anak laki-lakinya yang sudah dewasa. Kakak berpelukan dengan adiknya yang berbeda jenis dan sudah sama-sama dewasa.
Apakah itu semua diperbolehkan? Bagaimana hukum berpelukan dengan sesama wanita atau sesama pria? Jazakumullahu khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Memeluk mahram jika disertai syahwat – biasanya tidak – atau dengan kekhawatiran akan membangkitkan syahwat – ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika mahram itu karena faktor penyusuan atau besanan.
Adapun mahram karena garis keturunan biasanya tidak demikian, karena secara umum pelukan anak pada orang tuanya adalah pelukan kasih sayang, penghormatan, dan ini adalah tabiat normal.
Berbeda dengan mahram yang disebabkan oleh faktor besanan atau penyusuan biasanya terjadi (ada kecenderungan membangkitkan syahwat, walaupun kecil).
Jika seseorang mengkhawatirkan bangkitnya syahwat karena memeluk mahram, maka tidak diragukan lagi hukumnya haram.
Akan lain soal, jika orang tua atau anak ada yang tidak normal (misalkan ada kecenderungan pikiran kotor karena sebab-sebab tertentu), maka saling berpelukan di antara keduanya sebaiknya dihindari, karena ada juga kasus di negeri ini, hubungan orang tua dan anak yang melanggar batas sampai melakukan dan jatuh dalam dosa besar –Na’udzubillah min dzalik-.
Adapun sesama wanita atau sesama pria berpelukan adalah boleh jika baru bertemu dan pulang atau datang dari sebuah perjalanan jauh.
Dari sahabat mulia Anas Bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا ، وإذا قدموا من سفر تعانقوا (رواه الطبراني في الأوسط ، ورجاله رجال الصحيح كما قال المنذري)
“Dahulu para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika bertemu saling berjabat tangan. Ketika datang dari safar (bepergian) mereka saling berpelukan.” (HR. Thabrani dalam Al-Ausath, para perawinya adalah perawi shahih, sebagaimana yang dikatakan Munziri, lihat dalam As-Silsilah As-Shahihah, 1/159).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 30 Safar 1444 H/ 26 September 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini