Fiqih

Apa Saja Larangan Pacaran Dalam Islam?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apa saja larangan pacaran ? Sekarang saatnya anda tahu apa saja yang dilarang dalam pacaran. pacaran sendiri berasal dari kata pacar, yang berarti : “teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih;” begitu kata KKBI, dan biasanya orang yang berpacaran mereka, akan pergi keluar bareng, makan bareng, berangkat sekolah bareng atau hanya sekedar main bareng

Nah apa saja yang terlarang dalam pacaran ?

Berikut ini beberapa alasan larangan pacaran dalam Islam.

Larangan Pacaran Yang pertama

dan ini merupakan larang yang paling keras. Yaitu berzina. Seorang yang berpacaran dilarang keras berzina. Jika sampai perbuatan ini terjadi, maka pacaran tadi telah menghasilkan dosa besar, dosa yang tidak akan Allah hapus kecuali dengan bertaubat.

Hukuman orang yang berzina, jika ia masih perawan atau perjaka adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan,

Larangan Pacaran Kedua

Dua orang yang sedang berpacaran dilarang berdua-duaan, nyepi atau mojok.

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“laki-laki dan perempuan dilarang berdua-duaan, kecuali ada mahram wanita tersebut” (Al-Bukhari 5233, Muslim 1341)

jadi jika akan berdua-duaan, ajak bapak dan ibu pacar anda !

Larangan Pacaran Ketiga

Dilarang untuk saling pegang tangan atau njawil-njawil, nyabuk, dan yang sejenisnya.

Kenapa dilarang ? karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

 “Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi, itu lebih baik, dari pada ia menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya.” (Shahih Al-Jami’ no. 5045)

Jadi kalau mau pacaran, jangan coba-coba menyentuh pacar Anda !

Larangan Pacaran Keempat

Dilarang saling melihat antara satu dan yang lainnya

Laki-laki dan perempuan yang saling berpacaran, ia tidak boleh melihat antara satu dengan yang lainnya, apalagi bermain mata, maka lebih tidak boleh lagi.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Baca Juga:  Hukum Nonton Di Bioskop

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya,…” (An-Nuur 30-31)

Jadi kalau kita masih beriman, ayuk bareng-bareng berusaha menjaga pandangan walaupun terkadang terasa berat.

Larangan Pacaran Kelima

Laki-laki dan perempuan yang berpacaran dilarang untuk berkomunikasi, saling chat atau sms. Karena seorang yang saling berkomunikasi dengan lawan jenis akan muncul bayangan-bayangan dalam pikirannya, yang harusnya bayangan-bayangan itu muncul ketika mereka telah menjalin pernikahan,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Setiap anak cucu adam pasti akan memiliki bagian dosa zina, pasti ! Kedua mata, zinanya dengan melihat. Kedua telinga, zinanya dengan mendengar. Lisan, zinanya dengan perkataan (rayuan dsb). Tangan, zinanya dengan menyentuh atau meraba. Kaki, zinanya dengan melangkah. Hati, zinanya dengan nafsu dan imajinasi. Kemaluanlah yang menjadi tolak ukur benar tidaknya hal itu.” (HR. Al-Bukhari 6243,6612 dan Muslim no. 2657)

Jadi kalau ingin berpacaran, janganlah kirim-kirim sms, wa, bbm, surat, jauhi berkomunikasi dengannya.

Lalu, apa gunanya pacaran, kalau seperti itu ?

Ya, tidak ada gunanya lagi.

Lalu kapan pacaran diperbolehkan ?

Saat ayah (Aisyah) wanita yang Anda cintai telah mengatakan : “saya nikahkan putri saya yang bernama “Aisyah” dengan mas kawin “emas 50 gr” dibayar tunai !”

Kemudian Anda jawab : “Saya terima nikahnya “Aisyah” dengan mas kawin yang tersebut dibayar tunai ”

Setelah itu, Anda boleh berpacaran dengan istri Anda, dan tidak ada lagi larangan pacaran bagi Anda ! semua telah halal. Ayuk jangan ditunda lagi !

Ustadz Ratno, Lc
Kamis, 02 Shafar 1440H / 11 Oktober 2018M

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button