Apa Hukum Membuat Website Undangan Digital dalam Islam?

Pertanyaan : Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izin bertanya ustadz, saya berencana membuka jasa pembuatan website undangan digital dan ingin memastikan usaha ini sesuai syariat. Mohon penjelasan, apa saja batasan yang harus saya perhatikan agar tidak termasuk membantu dalam kemaksiatan? Misalnya, apakah saya boleh menyediakan platform atau template jika kontennya diisi oleh pengguna sendiri? Bagaimana jika ada permintaan yang mengandung unsur haram seperti musik, aurat, atau digunakan untuk acara yang tidak dibenarkan oleh syariat? Sampai sejauh mana tanggung jawab penyedia jasa dalam kondisi tersebut? Jazakumullahu khairan
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Batasan Syariat dalam Bisnis Website Undangan Digital
Pada asalnya, jasa pembuatan website undangan digital hukumnya boleh, karena termasuk bentuk muamalah. Kaidah fikih menyebutkan:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh.”
Selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, maka hukumnya tetap boleh.
Jangan Membantu dalam Kemaksiatan
Yang harus menjadi perhatian adalah jangan sampai usaha tersebut menjadi sarana membantu orang lain melakukan maksiat, Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Ayat ini menjadi kaidah besar dalam seluruh bentuk kerja sama dan bisnis.
Jika Konten Diisi Sendiri oleh Pengguna
Apabila antum hanya menyediakan platform atau template yang bersifat umum dan mubah, kemudian pengguna mengisi sendiri isi undangan tersebut, maka pada asalnya antum tidak menanggung dosa atas sesuatu yang tidak antum ketahui dan tidak antum setujui.
Namun, apabila sejak awal antum mengetahui bahwa website tersebut akan digunakan untuk acara yang haram atau antum melihat secara jelas adanya konten yang mengandung kemaksiatan, maka antum tidak boleh membantu pembuatannya.
Jangan Menyediakan Fitur yang Mendukung Kemaksiatan
Sebaiknya hindari menyediakan atau menawarkan fitur-fitur yang jelas digunakan untuk hal-hal yang diharamkan, misalnya:
- Musik atau lagu-lagu yang diharamkan sebagai fitur bawaan;
- Video yang mengandung ikhtilat atau kemaksiatan;
- Desain yang bertentangan dengan syariat;
- Atau layanan untuk acara yang jelas-jelas haram.
Karena jika seseorang secara sengaja membuatkan fasilitas tersebut, ia termasuk membantu dalam kemaksiatan.
Jika Klien Meminta Konten yang Haram
Misalnya klien meminta:
- Memasukkan musik,
- Foto tanpa hijab,
- Video tarian,
- Promosi minuman keras,
- Undangan pesta maksiat,
- Utau acara yang bertentangan dengan syariat,
maka antum wajib menolaknya.
Seorang muslim tidak boleh mengorbankan agamanya demi mendapatkan keuntungan dunia, Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 2–3).
Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Selama antum tidak melakukan hal-hal ini;
- Membuat produk yang halal,
- Tidak mengetahui adanya penyalahgunaan,
- Tidak merancang secara khusus untuk kemaksiatan,
- Dan tidak menyetujui konten haram,
maka pada asalnya antum tidak memikul dosa atas penyalahgunaan yang dilakukan orang lain.
Namun apabila antum mengetahui dengan jelas bahwa jasa tersebut dipakai untuk maksiat, lalu tetap membantu, maka antum ikut serta dalam bentuk tolong-menolong dalam dosa.
Saran Agar Usaha Lebih Berkah
Bahkan akan lebih baik apabila website yang antum buat memiliki nuansa Islami, misalnya:
- Tanpa musik bawaan;
- Menyediakan pilihan bacaan basmalah atau doa untuk pengantin;
- Menyediakan pengingat adab walimah sesuai sunnah;
- Tidak menyediakan fitur yang mengandung unsur maksiat;
- Serta mencantumkan ketentuan bahwa layanan tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat.
Dengan demikian, selain mendapatkan keuntungan dunia, antum juga berharap mendapatkan pahala karena membantu kaum muslimin menyelenggarakan walimah yang sesuai dengan tuntunan Islam.
Dari sahabat Abu Mas’ud Al-Anshari. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barang siapa menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).
Kesimpulan
- Hukum asal jasa pembuatan website undangan digital adalah boleh.
- Boleh menyediakan platform atau template yang bersifat umum dan mubah.
- Tidak boleh membuat atau membantu konten yang mengandung musik, aurat, kesyirikan, atau digunakan untuk acara yang haram.
- Jika mengetahui secara jelas bahwa jasa tersebut akan digunakan untuk kemaksiatan, maka wajib menolaknya.
- Hendaknya seorang muslim selalu memilih usaha yang bersih dari syubhat dan berharap keberkahan dari Allah, bukan sekadar banyaknya keuntungan.
Semoga Allah memberkahi usaha antum, melapangkan rezeki antum dengan jalan yang halal, dan menjadikannya sebagai amal yang mendatangkan pahala di sisi-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.