Apa Betul Tidak Boleh Bercermin Tanpa Busana?

Hukum Buang Air Di WC Yang Terdapat Cermin
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Buang Air Di WC Yang Terdapat Cermin, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
1. Apa betul kita tidak boleh bercermin tanpa busana karena aurat kita dapat terlihat oleh jin? lalu bagaimana jika di kamar mandi terdapat cermin besar, apakah boleh mandi di kamar mandi seperti itu?
2. Apa betul kita tidak boleh membuang air panas ke wastafel atau wc karena bisa jadi ada jin di sana?
3. Apa betul kita tidak boleh membiarkan Al Quran karena akan dibaca oleh jin?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Jawaban Pertanyaan 1 : Untuk melarang sesuatu yang berkaitan dengan masalah duniawi harus dengan dalil. Kita tidak boleh melarang tanpa dalil, karena termasuk sikap mendahului Allah dan Rasul-Nya. Alloh Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat/49: 1)
Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh (wafat th. 751 H) berkata: “Yaitu: janganlah kamu berkata sebelum Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata, janganlah kamu memerintah sebelum Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintah, janganlah kamu berfatwa sebelum Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berfatwa, janganlah kamu memutuskan perkara sebelum Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang memutuskan perkara padanya dan melangsungkan keputusannya.”
( I’lamul Muwaqqi’in 2/49, penerbit: Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 H ) Yang kami ketahui dua hal yang ditanyakan itu tidak ada dalilnya.
Adapun ketika seseorang masuk WC atau kamar mandi, dan dia membuka auratnya, agar auratnya tidak dilihat oleh jin, maka dengan membaca basmalah. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ
“Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Penutup apa yang ada di antara mata jin dengan aurat anak-anak Adam, jika seseorang dari mereka memasuki tempat buang hajat adalah dia mengatakan: “Bismillah”. (HR. Tirmidzi, no. 606, dan ini lafazhnya; Ibnu Majah, no. 297. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Semoga Alloh memberikan taufiq kepada kita semua.
Jawaban Pertanyaan 2 :
Anggapan itu tidak benar. Anggapan tersebut kemungkinan karena sebuah hadits yang diriwayatkan berikut ini:
عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِبْنِ سَرْجِسَ، أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:”لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي جُحْرٍ”قَالُوا لِقَتَادَةَ: وَمَا يُكْرَهُمِنَ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ؟ قَالَ: يُقَالَ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ
Diriwayatkan dari Qatadah, dari ‘Abdullah bin Sarjis, bahwa Nabiyyulloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jangan sekali-kali seseorang dari kalian buang air kecil di dalam lubang.”Orang-orang bertanya kepada Qatadah: “Mengapa dibenci buang air kecil di dalam lubang?”. Dia menjawab: “Dikatakan bahwa lubang adalah tempat tinggal jin” (HR. Nasai, no. 34; rnAbu Dawud, no. 29; no. Ahmad, 20775; Al-Hakim, no. 667)
Sebagian ulama menshohihkan hadits ini, namun yang benar adalah lemah.
Sebab terputus antara Qatadah dengan ‘Abdullah bin Sarjis. Juga Qatadah seorang mudallis (orang yang biasa menyamarkan hadits), dan dia meriwayatkan dengan ‘an’anah (dari Fulan). Maka ini lemah.
Syaikh Al-Albani menjelaskan kelemahan hadits ini di dalam beberapa kitab beliau,
yaitu: Dho’if Sunan Nasai, Dho’if Sunan Abu Dawud, Dho’if Al-Jami’, no.6003, Irwaul Gholil, no.55, dan Tamamul Minnah, hlm. 61-62.
Seandainya haditsnya shahih, maka makna lubang adalah lubang di dinding atau di tanah, atau: lubang yang digali oleh serangga atau hewan buas untuk tempat tinggalnya. (Lihat : Hasyiyat As-Suyuti ‘ala Sunan An-Nasaa’i,rn1/30 )
Juga penjelasan bahwa lubang adalah rumah jin bukan dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, tetapi dari Qatadah.
Oleh karena itu imam Al-Hakim berkata setelah meriwayatkan hadits tersebut:
وَلَسْتُ أَبُتُّ الْقَوْلَ أَنَّهَاrnمَسْكَنُ الْجِنِّ لِأَنَّ هَذَا مِنْ قَوْلِ قَتَادَةَ
“Aku tidak mentetapkan bahwa lubang adalah rumah jin, sebab itu dari perkataan Qotadah”. (Al-Mustadrok, 1/297, no. 667)
Namun walaupun hadits tersebut lemah, jika kita mengetahui bahwa di dalam sebuah lubang ada hewan atau lainnya, kita tidak boleh buang air di sana, atau membuang air panas di sana, sebab itu termasuk menyakiti makhluk, dan itu hukumnya terlarang.
Wallohu a’lam. Semoga Alloh memberikan taufiq kepada kita semua.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muslim Atsari, حافظه الله