ArtikelKeluarga

Apa Itu Dzihar? Pengertian, Hukum, dan Kafaratnya dalam Islam

Bismillah, walhamdulillah, was-shalaatu was-salaamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

Seringkali dalam kehidupan rumah tangga, saat emosi memuncak, seorang suami mengucapkan kalimat-kalimat yang tidak ia sadari konsekuensi hukumnya. Salah satu ucapan yang sangat berbahaya namun sering disepelekan adalah Dzihar.

Berikut adalah penjelasan mengenai apa itu dzihar, bahayanya, hingga bagaimana cara membatalkan hukumnya menurut tinjauan syariat.

Pengertian Dzihar

Secara bahasa, dzihar berasal dari kata az-zhahr yang berarti punggung. Adapun secara istilah syariat, dzihar adalah

تشبيهُ الزَّوجِ امرأتَه أو عُضوًا منها بظَهرِ مَن تَحرُمُ عليه على التَّأبيدِ

penyerupaan istri atau bagian tubuh istri oleh suami dengan wanita yang haram dinikahi selamanya (mahram). (Al-Iqna’ karya Al-Hajjawi 4/82).

Seperti ibu, saudara perempuan, bibi, dan seterusnya.

Alasan mengapa bagian punggung yang secara spesifik disebut; bukan perut, paha, atau kemaluan, adalah karena punggung merupakan posisi untuk dikendarai (dinaiki), dan seorang wanita pun ‘dikendarai’ saat sedang digauli. Maka, ketika seorang suami berkata, ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku,’ maksudnya adalah: ‘Menyetubuhimu haram bagiku, sebagaimana haramnya menyetubuhi ibuku (Tahdzib Al-Lughoh karya Al-Azhari 6/136, As-Shohhah karya Al-Jauhari 2/732 dan Taajul ‘Arusy karya Az-Zubaidi 12/491 dalam dorar.net)

Bentuk penyamaan nya bisa pada seluruh tubuh atau anggota tubuh yang melambangkan kehormatan, seperti punggung, perut, atau paha. Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Orang-orang yang men-dzihar istrinya di antara kamu, padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka…” (QS. Al-Mujadilah: 2)

Bahaya Dzihar

Dzihar bukanlah perkara sepele. Islam memandangnya sebagai:

  • Munkar dan Dusta: Sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat di atas,

وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا

 “Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta.” (QS. Al-Mujadilah: 2).

Menganggap istri seperti ibu adalah kebohongan besar karena hakikat keduanya sangat berbeda.

  • Penghalang Hubungan Suami Istri: Dzihar menyebabkan seorang suami haram menyentuh atau berhubungan intim dengan istrinya sampai ia menunaikan kaffarah (tebusan).
  • Praktik Jahiliyah: Dahulu, dzihar digunakan orang jahiliyah sebagai cara menceraikan istri secara zalim, di mana istri digantung statusnya, tidak diceraikan namun tidak pula disetubuhi.

Bagaimana Proses Terjadinya Dzihar

Dzihar terjadi apabila seorang suami yang berakal dan baligh mengucapkan kata-kata yang menyerupakan istrinya dengan mahramnya dengan niat atau ungkapan yang jelas (sharih).

Contoh yang mungkin terjadi di masyarakat:

Di masyarakat kita, terkadang suami tanpa sadar berucap saat marah:

  • “Kamu sekarang sudah seperti ibuku sendiri, aku tidak punya nafsu lagi padamu.”
  • “Bagiku, punggungmu (atau tubuhmu) sama seperti punggung ibuku.”
  • “Mulai hari ini, kau bagiku seperti saudara perempuanku.”

Jika ucapan ini dimaksudkan untuk mengharamkan istri bagi dirinya, maka jatuhlah hukum dzihar. Namun, jika suami memanggil istri dengan sebutan “Mama” atau “Ibu” karena mengikuti panggilan anak-anak (tanpa maksud menyerupakan dengan mahram yang haram disetubuhi), maka hal ini tidak termasuk dzihar, meski para ulama menyarankan untuk menghindarinya agar tidak menyerupai lafaz dzihar.

Dampak Hukum Syariat dari Dzihar

Ada beberapa konsekuensi hukum yang otomatis berlaku saat dzihar terjadi:

  1. Haram Berhubungan Intim: Suami dilarang keras menyetubuhi istrinya, bahkan dilarang melakukan aktivitas mukadimah syahwat (seperti mencium atau meraba) menurut mayoritas ulama, sebelum kaffarah ditunaikan.
  2. Dosa Besar: Karena Allah menyebutnya sebagai ucapan munkar dan dusta, maka pelakunya wajib bertaubat kepada Allah.
  3. Status Pernikahan Tetap Sah: Dzihar tidak serta-merta memutuskan ikatan nikah (tidak sama dengan talak), namun mengharamkan hubungan biologis untuk sementara waktu.

Bagaimana Membatalkan Hukum Dzihar?

Hukum keharaman hubungan suami istri dalam dzihar hanya bisa “dibatalkan” atau diangkat dengan cara menunaikan Kaffarah Dzihar. Urutannya adalah sebagai berikut (harus berurutan):

  1. Memerdekakan seorang budak muslim. (Saat ini hampir tidak mungkin dilakukan).
  2. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum mereka bercampur. Jika batal satu hari tanpa uzur syar’i, maka wajib mengulang dari awal.
  3. Jika tidak mampu juga (karena alasan kesehatan atau usia), wajib memberi makan 60 orang miskin.

Dalilnya adalah firman Allah tentang dzihar:

والذين يظاهرون من نسائهم ثم يعودون لما قالوا فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا ذلكم توعظون به والله بما تعملون خبير*فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين من قبل أن يتماسا فمن لم يستطع فإطعام ستين مسكينا

“Orang-orang yang men-zhihar istri mereka, kemudian mereka menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Namun, barangsiapa yang tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS. Al-Mujadilah: 3-4).

Jika suami terlanjur berhubungan intim sebelum membayar kaffarah, ia berdosa dan wajib segera berhenti, bertaubat, serta tetap wajib menunaikan kaffarah tersebut.

Siapa yang Berwenang Melakukan Dzihar?

Hanya suami yang memiliki otoritas untuk melakukan dzihar. Hal ini karena dzihar merupakan bentuk mengharamkan istri, dan hak tersebut ada pada suami sebagaimana hak talak.

Bagaimana jika istri yang melakukannya?

Jika seorang istri berkata kepada suaminya, “Kau bagiku seperti ayahku,” maka menurut pendapat yang kuat, tidak terjadi dzihar. Hal ini karena dzihar adalah hak suami atas istri, bukan sebaliknya. Namun, ucapan istri tersebut adalah ucapan yang sia-sia dan munkar. Istri tersebut wajib bertaubat dan sebagian ulama berpendapat ia wajib membayar kaffarah sumpah (kaffaratul yamin) karena telah mengharamkan sesuatu yang halal baginya (Fatwa Islam no. 111318, tahun 2008)

Demikian penjelasan singkat ini, semoga Allah menjaga lisan kita dari ucapan-ucapan yang dapat merusak keberkahan rumah tangga.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Ditulis oleh Ustadz : Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

Back to top button