Hukum Hewan Buruan yang Ditembak Menurut Islam: Kapan Halal Dimakan?

Pertanyaan : Bagaimana memakan hewan hasil berburu dengan menembaknya? Jika boleh dimakan, apa syarat kehalalannya?
Jawaban : بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Hukum Memakan Hewan Halal yang Ditembak Saat Berburu
Pada asalnya, hewan buruan yang halal dimakan boleh dimakan meskipun diperoleh dengan cara ditembak, selama memenuhi ketentuan syariat dalam berburu. Allah ﷻ berfirman:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kalian latih… Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian dan sebutlah nama Allah atasnya.” (QS. Al-Ma’idah: 4).
Apa Syarat Hewan Yang Ditembak Boleh Dimakan? Ada Beberapa Syarat Yang Harus Dipenuhi Sebagai Berikut;
Pertama, orang yang berburu mengucapkan basmalah ketika menembak.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada ’Adi bin Hatim radhiyallahu ’anhu:
إِذَا رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قَتَلَ فَكُلْ
“Apabila engkau melepaskan anak panahmu, maka sebutlah nama Allah. Jika engkau mendapatinya telah membunuh buruan tersebut, maka makanlah.” HR. Muslim no. 1929.
Dalam konteks sekarang, jika menggunakan senapan, maka ketika menembak buruan hendaknya mengucapkan بِسْمِ اللهِ.
Kedua, alat yang digunakan harus benar-benar menyebabkan kematian buruan karena lukanya.
Jadi bukan sekadar hewan tersebut mati karena benturan atau hantaman benda tumpul. Nabi shallallahu alaihi wasallam menjelaskan kepada ’Adi bin Hatim radhiyallahu ’anhu tentang alat berburu:
إِذَا رَمَيْتَ بِالْمِعْرَاضِ فَخَزَقَ فَكُلْهُ وَإِنْ أَصَابَهُ بِعَرْضِهِ فَلَا تَأْكُلْهُ
“Jika engkau melempar dengan alat tersebut lalu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tetapi jika mengenai dengan bagian sampingnya (sehingga mati karena benturan), maka jangan dimakan.” (HR. Muslim no. 1929).
Maka dalam kasus senapan, peluru yang menembus tubuh dan menyebabkan kematian karena luka tembakan termasuk bentuk yang dibolehkan, insya Allah.
Ketiga, harus dipastikan kematiannya disebabkan oleh tembakan tersebut.
Misalnya seseorang menembak rusa, kemudian rusa tersebut jatuh ke sungai dan ditemukan mati. Jika tidak diketahui apakah ia mati karena peluru atau karena tenggelam, maka tidak boleh dimakan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قَتَلَ فَكُلْ إِلَّا أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِي مَاءٍ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي الْمَاءُ قَتَلَهُ أَوْ سَهْمُكَ
“Apabila engkau melepaskan anak panahmu dengan menyebut nama Allah, lalu engkau mendapatinya telah membunuh buruan tersebut, maka makanlah, kecuali jika engkau mendapatinya jatuh ke dalam air. Karena engkau tidak mengetahui apakah air yang membunuhnya atau anak panahmu.” HR. Muslim no. 1929k, dari sahabat ’Adi bin Hatim radhiyallahu ’anhu.
Bagaimana jika buruan ditemukan masih hidup?
Jika setelah ditembak hewan tersebut ditemukan masih hidup dengan kehidupan yang stabil, maka wajib segera disembelih secara syar’i. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
فَإِنْ أَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ
“Jika engkau mendapatinya masih hidup, maka sembelihlah.” (HR. Muslim no. 1929).
Adapun jika ditemukan sudah mati karena tembakan dan memenuhi syarat berburu, maka tidak perlu disembelih lagi.
Berburu bukan sekadar menjadikan hewan sebagai sasaran
Perlu dibedakan antara berburu dengan menjadikan hewan sebagai target latihan menembak.
Islam melarang menyiksa hewan dan menjadikannya sasaran. Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang menjadikan hewan sebagai sasaran.” (HR. Muslim no. 1956).
Jadi, kalau tujuannya berburu hewan yang halal untuk dimakan, dengan memenuhi syarat-syarat syariat, maka boleh. Tetapi kalau hewan diikat atau ditempatkan sebagai target kemudian ditembak untuk sekadar permainan atau latihan, maka ini tidak dibenarkan.
Kesimpulan
Hewan buruan yang ditembak halal dimakan apabila:
- Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan.
- Orang yang berburu menyebut nama Allah ketika menembak.
- Tembakan tersebut menyebabkan luka yang mematikan, bukan sekadar benturan.
- Dipastikan hewan mati karena tembakan, bukan karena sebab lain.
- Jika ditemukan masih hidup, maka segera disembelih secara syar’i.
- Berburu bukan dengan cara menyiksa atau menjadikan hewan hidup sebagai target permainan.
Maka apabila seseorang berburu rusa, misalnya, kemudian membaca بِسْمِ اللهِ saat menembak dan peluru mengenai tubuhnya hingga mati karena tembakan tersebut, maka boleh dimakan, insya Allah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dijawab ringkas oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.