Fawaid Hadist #186| “Jangan Memberontak, Kecuali Kufur Nyata”

عَنْ أَبِي الْوَلِيدِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ، وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَعَلَى أَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ، وَعَلَى أَنْ نَقُولَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ.
Dari Abu al-Walid Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan sulit maupun mudah, saat semangat maupun terpaksa, dan mengutamakan orang lain atas kami. Kami juga berbaiat untuk tidak merebut kekuasaan dari ahlinya, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya. Dan kami berbaiat untuk mengatakan kebenaran di mana saja kami berada, tanpa takut celaan orang yang mencela dan itu semua karena Allah. [HR. Bukhari dan Muslim]
[Penjelasan Kosakata Asing pada hadits / Gharibul Hadits]:
“Laa tunaazi’ul amra ahlahu”
Imam An-Nawawi berkata: Makna hadits ini adalah janganlah kalian merebut kekuasaan dan urusan pemerintahan dari orang yang berhak atasnya, dan jangan menentang mereka. Kecuali jika kalian melihat dari mereka kemungkaran yang nyata dan kalian benar-benar mengetahui bahwa itu bertentangan dengan dasar-dasar ajaran Islam. Jika kalian melihat yang demikian, maka ingkarilah kemungkaran itu dan katakanlah kebenaran di mana pun kalian berada.
“Wa ‘ala atsaratin ‘alaina”
Artinya: Meskipun pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya dalam urusan dunia secara zalim dan melampaui batas.
“Burhan”
Artinya: Dalil yang jelas dari Al-Qur’an atau hadits shahih yang tidak bisa ditakwilkan lain.
Pelajaran penting dari hadits ini
- Wajib mendengar dan taat kepada penguasa yang memerintah dengan Kitabullah.
- Tidak boleh keluar dari ketaatan kepada penguasa yang zalim atau memerangi mereka, selama mereka belum menampakkan kekufuran yang jelas dan nyata yang tidak bisa ditakwil.
- Wajib taat kepada para penguasa dalam perkara yang bukan maksiat. Dan wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan apa yang menjadi kewajibannya kepada pemimpinnya, meskipun pemimpin itu lalai dalam kewajibannya, lebih mementingkan dirinya dengan sebagian dunia secara zalim dan melampaui batas.
- Wajib bagi para ulama untuk berkata jujur dengan kebenaran, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, dan lebih mendahulukan ridha Allah serta ketaatan kepada-Nya daripada ridha makhluk di setiap waktu dan tempat, kepada yang terhormat maupun yang biasa, tanpa basa-basi kepada seorang pun dan tanpa takut celaan. Di dalamnya juga ada isyarat bahwa mengajak penguasa kepada kebaikan dan mencegahnya dari kemungkaran, tidak tergolong sebagai pemberontakan.
Wallohu A’lam
[Refrensi utama : Kitab Riyadhus shalihin Wa ma’ahu hasyiyatul Fawaid hal. 167 – 168]
👤 Ditulis oleh Ustadz : Nurhadi Nugroho hafidzhohulloh