KonsultasiNikah

Saudara Sepupu Menjadi Wali Nikah Perempuan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Saudara Sepupu Menjadi Wali Nikah Perempuan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Saudara Sepupu Menjadi Wali Nikah Perempuan, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ijin bertanya ustadz. 6 tahun yang lalu suami nikah siri dengan seorang janda anak 3. Dengan wali nikah sepupunya. Bapaknya sudah meninggal, tapi ada kakak laki-lakinya.

Apakah sah pernikahan suami dengan madu itu karena wali bukan kakak kandung? Bagaimana seharusnya yang saya lakukan demi kebaikan semuanya? Semoga permasalahan saya ini bisa dijawab yah ustadz.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Sah pernikahan itu kalau kakak kandung atau walinya telah mewakilkan kepada sepupu laki -laki wanita tersebut.

Semua Pernikahan itu sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah

Yang anda lakukan adalah bersabar, berharap pahala, selama hak-hak anda sebagai istri dipenuhi oleh suami, maka dilarang keras sibuk dengan rumah tangga orang lain (istri kedua suami anda), termasuk melarang istri madu ataupun anaknya datang kepada keluarga lelaki (ini termasuk tidak patut bagi seorang muslimah) apabila ternyata menyebabkan rumah tangga suami dan istri keduanya bergejolak.

Baca Juga:  Panduan Shalat Untuk Seorang Pelaut

Suami menikah lagi itu adalah urusannya dengan Allah Ta’ala, kelak dia akan memikulnya dan mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala, begitu semua sikap kita kepada orang lain (semuanya akan dihisab).

Sikap terbaik adalah anda berdamai keadaan, rendah hati menerima ketentuan Takdir bahwa suami anda sudah menikah lagi, kalau perlu meminta maaf secara tulus atas tindakan terdahulu (karena itu termasuk kesalahan antar sesama makhluk), jika madu itu menerima maka Alhamdulillah, bila tidak maka anda sudah berlepas diri dari tanggungan secara zahir.

Tinggal sikap suami harus mengambil keputusan lanjut atau tidak (rumah tangga dengan istri kedua), dengan catatan suami tetap menanggung nafkah anaknya dri istri kedua sampai anak itu baligh dan mampu hidup mandiri. Berani berbuat, berani beranggung jawab.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button