ArtikelKonsultasi

Hukum Jastip dalam Islam: Cara Menjalankan Jasa Titip Sesuai Syariat

Pertanyaan : Ahsanallahu ilaikum, Ustadz. Bagaimana cara jastip sesuai syariat? Qaddarullaah ana sedang sakit dan menggunakan jastip untuk membeli obat dan kebutuhan lainnya. Meskipun ana sempat bertanya totalnya sebelum semua barang dibeli, si pemilik jasa berkata akan disampaikan totalnya harga jika barang sudah dibeli semua. Ana takut ini termasuk riba. Apalagi untuk jastip obat, agak susah menggunakan jasa lain yang sudah jelas berapa harganya, baik harga barang maupun fee jasa. Apa yang harus ana (saya) lakukan, Ustadz? Jazaakumullahu khairan.

Jawaban : بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد،

Cara Jastip yang Sesuai dengan Syariat

Untuk kasus antum, ada dua bentuk akad yang perlu dibedakan, karena hukumnya berbeda.

  1. Antum memberikan uang terlebih dahulu untuk membeli obat

Misalnya antum mengatakan kepada pemilik jastip:

“Ini uang Rp500.000, tolong belikan obat dan kebutuhan saya. Setelah itu saya bayar fee jastip Rp50.000.”

Ini boleh. Akadnya adalah wakālah bil-ujrah (perwakilan dengan imbalan). Pemilik jastip hanya bertindak sebagai wakil antum untuk membeli barang, sedangkan uang untuk membeli barang memang berasal dari antum.

Fee jasa boleh ditentukan sejak awal, misalnya Rp20.000, Rp50.000, atau sesuai kesepakatan.

  1. Pemilik jastip membeli obat menggunakan uangnya sendiri

Ini berbeda.

Misalnya antum meminta obat, kemudian dia pergi membeli obat tersebut menggunakan uangnya sendiri. Setelah obat dibeli, dia mengatakan:

“Harga obat Rp300.000, fee jastip Rp50.000.”

Jika hakikatnya dia meminjamkan uangnya kepada antum terlebih dahulu untuk membelikan obat, kemudian setelah itu antum diwajibkan mengembalikan uang tersebut ditambah fee karena pinjaman tersebut, maka ini bermasalah.

Sebab hakikatnya telah terjadi qardh (pinjaman). Dalam akad qardh, pemberi pinjaman tidak boleh mengambil manfaat yang disyaratkan karena pinjaman tersebut.

Kaidah yang dikenal dalam fiqih:

‎كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (yang disyaratkan) maka itu adalah riba.”

Namun, ada alternatif akad yang boleh, yaitu pemilik jastip membeli obat tersebut terlebih dahulu dengan uangnya sendiri, kemudian obat tersebut benar-benar menjadi miliknya dan berada dalam penguasaannya. Setelah itu dia menjual obat tersebut kepada antum dengan harga yang telah disepakati, misalnya:

“Saya sudah membeli obat ini seharga Rp300.000. Saya jual kepada antum Rp350.000.”

Ini bukan lagi akad pinjaman, tetapi akad jual beli. Selisih Rp50.000 tersebut merupakan keuntungan jual beli, bukan fee atas pinjaman.

Hal ini berdasarkan firman Allah:

‎وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Dan dalam jual beli, seseorang tidak boleh menjual barang yang belum menjadi miliknya. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ’anhu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‎لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503 dan At-Tirmidzi no. 1232).

Jadi, kalau menggunakan sistem kedua, dia harus membeli dan menguasai obat tersebut terlebih dahulu, baru kemudian menjualnya kepada antum dengan keuntungan yang disepakati.

Kesimpulannya

Untuk jastip obat, yang paling aman:

Pertama: antum transfer uang untuk membeli obat + sepakati fee jasa → wakālah bil-ujrah, boleh.

Kedua: dia membeli obat dengan uangnya sendiri, kemudian setelah obat menjadi miliknya dia menjual kepada antum dengan harga yang sudah dinaikkan → jual beli, boleh.

Yang perlu dihindari adalah dia memberikan pinjaman kepada antum, kemudian mendapatkan tambahan/fee yang disyaratkan karena pinjaman tersebut, karena ini masuk ke dalam riba.

Adapun kalau harga akhir belum bisa diketahui sebelum barang dibeli, maka sebaiknya dari awal dijelaskan mekanismenya: apakah antum memberikan uang sebagai wakalah, atau pemilik jastip membeli terlebih dahulu kemudian menjualnya kepada antum. Dengan demikian akadnya jelas dan terhindar dari syubhat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab ringkas oleh Usatdz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

Back to top button