ArtikelKonsultasi

Hukum Fantasi Seksual dalam Rumah Tangga Menurut Islam: Mana yang Dibolehkan dan Dilarang?

Pertanyaan : Assalamualaikum, Ustadz. Mau tanya apa yang harus sy lakukan jika suami punya fetish cuck/senang jika membayangkan istrinya bersetubuh dengan lelaki lain? Semisal saat waktunya berhubungan, ia meminta saya untuk panggil nama lelaki lain. Sejauh ini hanya skenario dan roleplay saja tidak sampai nyata.

Jika saya tidak nurut, saya tidak tau harus kemana dan pasti akan membuat ia marah besar. Saya tidak tahan, apa yang harus saya lakukan? Selain dari itu, ia lelaki yang sangat baik walau ilmu agamanya belum maksimal, cenderung kurang.

Jawaban : Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Menghadapi Suami yang Memiliki Fantasi (Fetish) yang Menyimpang dalam Hubungan Suami Istri

Seorang istri mengeluhkan suaminya yang memiliki kecenderungan cuckold fantasy senang membayangkan istrinya bersama lelaki lain, hingga meminta sang istri menyebut nama lelaki lain saat berhubungan intim, sekalipun hanya sebatas skenario/roleplay. Istri merasa tidak nyaman namun khawatir menolak akan memicu kemarahan suami.

Kasus ini menyentuh beberapa pokok pembahasan fiqih sekaligus: hakikat zina hati,batas kewajiban istri dalam memenuhi ajakan suami, konsep ghirah (kecemburuan yang terpuji), dan larangan dayyuts.

  1. Keluasan Hubungan Suami Istri dalam Islam dan Batasnya

Islam memberikan keluasan bagi suami istri untuk saling menikmati hubungan yang halal, selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat. Allah ﷻ berfirman:

“نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ”

“Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu dengan cara yang kalian kehendaki.” (QS. Al-Baqarah [2]: 223).

Namun keluasan ini berbicara tentang cara (posisi, waktu, teknis) mendatangi pasangan, bukan pembenaran atas segala bentuk praktik yang bertentangan dengan syariat atau mengandung unsur kemaksiatan termasuk menghadirkan sosok/nama lelaki lain, sekalipun hanya dalam bentuk khayalan atau permainan peran (roleplay).

Allah ﷻ juga memerintahkan:

“قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ”

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur [24]: 30).

Menjaga kehormatan dalam ayat ini tidak terbatas pada perbuatan fisik, tetapi juga menjauhkan sebab-sebab yang mengotori hati dan pikiran termasuk membiasakan bayangan tentang lelaki/perempuan lain dalam momen yang seharusnya murni menjadi hak eksklusif pasangan yang sah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا… وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى”

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian zina bagi setiap anak Adam… dan hati itu berangan-angan dan berkeinginan.” (HR. Al-Bukhari no. 6243, Muslim no. 2657).

Hadits ini menegaskan bahwa seorang muslim diperintahkan menjaga hati dan angan-angannya dari perkara yang dapat mengantarkan kepada keburukan, sekalipun belum sampai pada perbuatan zina yang nyata.

  1. Fantasi Membayangkan Orang Lain Saat Berhubungan Termasuk Zina Hati

Nabi ﷺ bersabda:

“وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي

“Zina hati adalah menginginkan/mengharapkan (sesuatu yang haram).” (HR. Ahmad no. 8338, disahihkan sanadnya oleh Syaikh Ahmad Syakir.

Hadits ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama  dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian Syafi’iyah untuk menyatakan bahwa membayangkan sosok lain (baik laki-laki maupun perempuan) saat berhubungan dengan pasangan yang sah statusnya adalah *zina hati, karena secara batin seseorang sedang “menggauli” bayangan orang yang bukan pasangannya, meski secara fisik yang digauli adalah istri/suaminya sendiri.

Ibnu al-Hajj dalam al-Madkhal (2/195) menyebut perbuatan semacam ini sebagai perkara tercela yang merebak di masyarakat, dan menyamakannya dengan zina meski dilakukan dalam bingkai hubungan yang halal. Ibnu Muflih al-Hanbali dalam al-Furu’ menukil keterangan serupa dari Ibnu ‘Aqil.

Kaidah fiqih yang relevan di sini:

“الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا”

“Setiap perkara dinilai berdasarkan maksud/niatnya.”

Karena niat dan bayangan batin dalam aktivitas ini secara sengaja diarahkan kepada sosok selain pasangan yang halal, ulama menilainya menyerupai perbuatan yang diharamkan, sehingga hukumnya condong kepada keharaman bukan sekadar makruh.

Catatan: Kasus yang ditanyakan di sini lebih berat lagi karena bukan sekadar fantasi sepihak dalam hati, melainkan diucapkan secara verbal (meminta istri menyebut nama lelaki lain), yang jelas menguatkan unsur kesengajaan dan menjadikannya bukan lagi sekadar lintasan pikiran yang dima’fu (dimaafkan), melainkan perbuatan yang direncanakan dan dijadikan kebiasaan (roleplay).

  1. Larangan Mendekati Zina, Termasuk Jalan-Jalannya

Allah ﷻ berfirman:

“وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا”

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32).

Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala jalan dan pengantar menuju zina (muqaddimat az-zina) termasuk membiasakan pikiran, ucapan, dan skenario yang mengarahkan hati kepada hubungan dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah, meski dibungkus dalam aktivitas suami-istri yang halal.

  1. Konsep Ghirah dan Larangan Dayyuts

Islam justru mendudukkan kecemburuan (ghirah) seorang suami terhadap kehormatan istrinya — dan sebaliknya — sebagai sesuatu yang terpuji, bukan sesuatu yang perlu “dihilangkan” demi memenuhi fantasi seksual.

Nabi ﷺ bersabda:

“ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ”

“Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat Allah dengan pandangan kasih sayang pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts.” (HR. An-Nasa’i no. 2562, Ahmad; dishahihkan Adz-Dzahabi.

Ad-dayyuts menurut para ulama (lihat Fathul Bari, 10/406) adalah seorang suami yang membiarkan (bahkan dalam kasus ini justru mendorong dan menikmati) sesuatu yang bersinggungan dengan kehormatan istrinya terhadap laki-laki lain, sekalipun hanya dalam bentuk imajinasi dan permainan peran.

Ini penting untuk diluruskan kepada suami: bahwa yang dituntut dari seorang suami dalam Islam adalah menjaga (hifzh) kehormatan istrinya, bukan menciptakan skenario yang (meski disebut “hanya fantasi”) pada hakikatnya melatih pikiran keduanya untuk terbiasa dengan citra perselingkuhan.

  1. Batas Kewajiban Istri Memenuhi Ajakan Suami

Benar bahwa terdapat hadits yang menekankan kewajiban istri memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim, di antaranya:

“إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ”

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia menolak untuk datang, kemudian suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR. Bukhari no. 5193, Muslim no. 1436).

Namun hadits ini berbicara tentang penolakan terhadap hubungan intim itu sendiri, bukan tentang kewajiban menuruti bentuk/skenario tertentu dalam hubungan tersebut  apalagi skenario yang mengandung unsur yang haram (menyebut/membayangkan lelaki lain). Kaidah ushul menyatakan:

“لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ”

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad, Al-Hakim, disepakati maknanya oleh ulama)

Artinya, seorang istri tetap wajib memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim secara umum, tetapi tidak wajib bahkan tidak boleh menuruti permintaan yang secara syar’i mengandung unsur zina hati/lisan seperti pada kasus ini. Menolak bentuk permintaan yang haram bukanlah nusyuz (durhaka), karena nusyuz berkaitan dengan penolakan terhadap hak suami yang memang disyariatkan, bukan terhadap permintaan yang justru menyalahi syariat.

  1. Landasan Mu’asyarah bil Ma’ruf (Memperlakukan Pasangan dengan Baik)

Allah ﷻ berfirman:

“وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ”

“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisa’ [4]: 19).

Ayat ini menjadi dasar bahwa relasi suami-istri, termasuk keintiman di dalamnya, harus dibangun di atas kebaikan bersama (ma’ruf) bukan diatas keinginan sepihak yang melukai kenyamanan psikologis dan agama pasangan. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ma’ruf di sini mencakup perlakuan lembut dan menghindari segala bentuk penyakitan hati terhadap pasangan. Hubungan suami istri hendaknya dibangun di atas kasih sayang, penghormatan, dan ketenangan bukan di atas khayalan yang bertentangan dengan kehormatan pasangan.

Kesimpulan dan Saran

  1. Permintaan suami untuk menyebut/membayangkan lelaki lain saat berhubungan, meski hanya roleplay, secara fiqih dinilai mendekati atau termasuk zina hati, dan istri tidak berdosa serta tidak dianggap durhaka bila menolaknya.
  2. Sang istri dianjurkan menyampaikan penolakannya dengan cara yang baik (ma’ruf), disertai penjelasan bahwa ini bukan penolakan terhadap keintiman itu sendiri, melainkan terhadap bentuknya yang bermasalah secara syar’i.
  3. Karena suami mengakui ilmu agamanya masih kurang, ini adalah pintu masuk yang baik untuk mengajaknya belajar bersama idealnya didampingi ustadz yang terpercaya, agar penjelasan diterima tanpa memicu konflik rumah tangga yang lebih besar.
  4. Jika pola ini berasal dari kebiasaan konsumsi konten tertentu (pornografi/erotika), maka akar masalahnya perlu dibenahi lebih dulu, bukan sekadar gejalanya.

Semoga Allah memperbaiki keadaan rumah tangga anti, memberikan hidayah kepada suami, serta menjadikan hubungan kalian dipenuhi keberkahan dan dijauhkan dari segala bentuk penyimpangan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dujawab ringkas oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

Back to top button