Faedah Hadist
Fawaid Hadist #169| Larangan Berbuat Bid’ah (Membuat Hal Baru Dalam Urusan Agama)

عليه)عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ» (متفق
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka urusan itu ditolak.'” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam riwayat Muslim:
«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak.”
- Penjelasan kata: “Urusan kami ini” maksudnya agama.
- “Ditolak (رَدّ)” artinya tidak diterima dan batal.
Pelajaran Berharga Dari Hadits:
- Perintah untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan berpegang teguh dengannya, serta larangan dari setiap bid’ah dalam agama.
- Hadits ini jadi dasar penting tentang wajibnya mengikuti Nabi ﷺ dan mencela bid’ah serta hawa nafsu. Juga sebagai peringatan dari pelaku bid’ah. Termasuk kaidah besar dalam agama, bahwa segala amalan atau akad yang dilarang itu batal dan harus ditolak.
- Menunjukkan bahaya bid’ah, karena bisa membuat amalan tidak diterima. Mengada-adakan sesuatu dalam agama itu haram, walaupun niatnya dianggap baik.
Wallohu a’lam
Refrensi utama : Kitab Riyadhus shalihin Wa ma’ahu hasyiyatul Fawaid
👤 Ustadz Nurhadi Nugroho