ArtikelFiqihMuamalah

Apa Saja Investasi yang Halal dalam Islam? Ini Penjelasannya

Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb. Semoga kita semua selalu dirahmati Allah SWT.

Pak Ustadz izin bertanya, Jenis investasi apa yg diperbolehkan dalam Islam? Utk di situasi seperti ini  jenis investasi apa yg diperbolehkan dalam islam? Yg halal dan tidak melanggar hukum islam, Karena sekarang ini banyak sekali jenis investasi yang asalnya halal menjadi haram karena satu dan lain hal. 

Contohnya seperti emas digital. Dan kalo saham, deposito, reksadana itu bagaimana?

Dan terpikir bagaimana investasi di bidang peternakan?

Tolong berikan contoh jenis investasi apa saja yg diperkenankan, dan batas-batas nya seperti apa supaya tidak menjadi haram.

Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد،

Untuk investasi ini hukum asalnya boleh, jadi tinggal antum lihat bagaimana akad yang terjadi di perusahaan tersebut, karena ketika antum investasikan harta antum di perusahaan tersebut maka pekerjaan yang didalam nya seperti wakil antum atau partner dalam transaksi yang ada maka ketika mereka melakukan hal yang haram antum juga terkena atau terkena dampaknya. 

Syarat Kebolehan Jual Beli Saham

Jual beli saham diperbolehkan secara syar’i dengan syarat:

  1. Objek Usaha Perusahaan Halal

Perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan tidak bergerak dalam usaha haram, seperti:

  • riba (perbankan konvensional, pembiayaan ribawi),
  • khamr,
  • perjudian,
  • pornografi,
  • barang atau jasa yang diharamkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

“Jika Allah mengharamkan kepada sebuah kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Abu Dawud no: 34288)

Artinya, keuntungan dari usaha haram juga haram.

  1. Tidak Ada Unsur Riba Dalam Struktur Keuangan

Perusahaan tidak menjadikan utang berbasis riba sebagai fondasi utama dalam operasionalnya.

Allah ﷻ berfirman:

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba.” (QS. al-Baqarah: 278)

Karena saham hakikatnya adalah kepemilikan, maka pemilik saham ikut menanggung konsekuensi akad-akad perusahaan, termasuk riba jika ada.

  1. Tidak Mengandung Gharar dan Judi

Praktik jual beli saham tidak boleh berubah menjadi spekulasi murni seperti:

  • perjudian harga (pure gambling),
  • short selling,
  • margin trading berbasis bunga,
  • manipulasi harga.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‎نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no: 1513)

Saham sebagai Kepemilikan (Milkiyyah)

Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa saham adalah bagian kepemilikan perusahaan, bukan sekadar kertas atau angka.

Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili رحمه الله berkata:

“Saham adalah bagian kepemilikan dalam perusahaan, sehingga pemilik saham berhak atas keuntungan dan menanggung kerugian.” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu).

Karena itu, hukumnya mengikuti aktivitas perusahaan tersebut.

Kesimpulan:

  • Hukum asal jual beli saham adalah boleh.
  • Menjadi haram jika:
  • perusahaannya bergerak di sektor haram,
  • mengandalkan utang ribawi,
  • atau praktik jual belinya mengandung gharar dan judi.
  • Jika seorang muslim ragu terhadap kehalalannya, maka meninggalkannya adalah sikap yang lebih selamat.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‎دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

“Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no : 2518).

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Dijawab ringkas oleh : Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag. رحمه الله

Back to top button