Batasan Waktu Nifas Wanita Dalam Islam
Batasan Waktu Nifas Wanita Dalam Islam
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Batasan Waktu Nifas Wanita Dalam Islam, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz mohon maaf saya pernah membaca terkait batasan waktu nifas.
Dijelaskan bahwa untuk batasan waktu nifas itu tidak ada patokan batasannya bahkan ada yang berpendapat bahwa batasannya yaitu 60 hari dan paling lama yaitu 90 hari.
Yang ingin saya tanyakan, Manakah pendapat yang Rajih dan bisa diambil pendapatnya? Kemudian apakah Khilaf ini termasuk Khilaf Mu’tabar?
جزاك اللهُ خيراً
(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Batasan Minimal Nifas
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah yang mengatakan bahwa nifas itu tidak ada batasan minimalnya. Bisa jadi tidak lama setelah melahirkan seorang wanita langsung suci. Misalnya satu jam kemudian langsung suci. Dan darah yang keluar karena sebab melahirkan tersebut tetap dianggap sebagai darah nifas.
Bisa jadi nifasnya seseorang adalah satu hari, bisa jadi 2 hari, bisa jadi 3 hari. Selama ada darah yang keluar setelah proses melahirkan, maka itu dianggap sebagai darah nifas.
Batas Maksimum Nifas
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan 40 hari, ada yang mengatakan 60 hari. Ini dua pendapat yang paling masyhur dalam masalah ini; 60 hari dipilih oleh Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala dan ulama-ulama lain yang sepakat dengan beliau. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan bahwa batas maksimum masa nifas adalah 40 hari, dan ini yang lebih kuat dari sisi dalilnya.
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, beliau pernah mengatakan:
كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Dahulu dizaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam para wanita yang nifas duduk (tidak melakukan shalat dan hal-hal yang tidak diperbolehkan) setelah nifasnya selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Ini menunjukkan bahwa setelah itu mereka suci. Dan hitungan 40 hari ini adalah umumnya wanita. Jadi kalau sudah sampai 40 hari, maka hari ke 41 dianggap sebagai darah istihadhah, kecuali kalau bertepatan dengan hari haidnya.
Wallahu A’lam, pendapat inilah yang lebih kuat dan kami condong padanya. Bagaimana kalau ada wanita yang nifasnya berhenti di hari ke-30 atau di hari ke-20 dan tidak keluar lagi? Apakah dia harus menunggu waktu 40 hari kemudian dia baru shalat? Ataukan dia shalat ketika darahnya berhenti?
Jawabannya adalah kalau memang benar-benar berhenti, maka ketika berhenti itulah dia punya kewajiban untuk shalat. Karena 40 hari adalah batas maksimum, bukan berarti seorang wanita harus menunggu 40 hari kemudian baru ada kewajiban untuk menjalankan shalat lagi.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله