Hendak Membakar Sampah Ada Lalat, Belatung, Semut, Apakah Dosa?
Hendak Membakar Sampah Ada Lalat, Belatung, Semut, Apakah Dosa?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hendak Membakar Sampah Ada Lalat, Belatung, Semut, Apakah Dosa? selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz izin bertanya tentang membunuh hewan.
- Bagaimana bila kita hendak membakar sampah, yang mana di tempat sampah tersebut ada lalat, belatung, semut dan lain-lain. Sedangkan tidak memungkinkan untuk mengusir hewan tersebut atau menunggu mereka pergi, apakah berdosa bila saya tetap membakarnya?
- Bagaimana dengan hewan yang diperintahkan dibunuh, seperti ular danlain-lain. Apakah bila bertemu hewan tersebut boleh langsung dibunuh walaupun kita merasa tidak terganggu? Mohon penjelasannya.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Islam adalah agama yang mengajarkan untuk berbuat ihsan dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup.
Dari Syaddad bin Aus Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).
Hewan atau serangga berdasarkan permasalahan ini bisa kita bagi menjadi 2 :
1.Yang diperbolehkan atau diperintahkan untuk dibunuh
Dan ini juga bisa dibagi 2 lagi :
a. Diambil manfaatnya. Contoh sapi, kambing, dan lain-lain.
b. Karena memiliki sifat bahaya atau merusak. Contoh ular, gagak, dan lain-lain.
خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا
“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas” (HR. Muslim no. 1198).
Adapun cara membunuhnya, maka islam mengajarkan dengan cara yang terbaik. Jika kita bisa memindahkannya kehabitatnya yang tidak akan membahayakan menusia maka itu lebih baik. Jika tidak bisa maka boleh dibunuh. Dan untuk membunuhnya maka tidak boleh dengan menyiksanya. Jika memungkinkan dengan satu kali pukulan maka lebih baik.
Dan dalam hal ini juga harus mempertimbangkan kemaslahatan. Jika kita menemukan ular yang berbisa dipemukiman, maka alangkah baiknya langsung dibunuh agar tidak ada yang celaka karena ular itu. Tapi jika kita sedang dihutan yang bukan merupakan tempat tinggal manusia, maka alangkah baiknya kita biarkan saja dan tidak mengganggunya, karena daerah tersebut merupakan habitatnya.
2.Yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dibunuh. Contoh katak, semut, dan lain-lain.
إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Akantetapi jika menganggu atau membahayakan atau merusak, maka diperbolehkan untuk dibunuh meskipun ada dalil yang melarangnya.
Karena dalam hal ini yang menjadi acuan adalah besarnya mashlahat dan mudhorot.
Adapun jika kita tidak memungkinkan untuk tidak membunuh hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka tidak mengapa. Karena syariat hanya membebani sesuai kesanggupan kita.
لا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Al-Baqarah : 286)
Wallahu al muwaffiq
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله