Muamalah

Jenis Sistem Dropship Yang Tidak Boleh

Jenis Sistem Dropship Yang Tidak Boleh

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang jenis sistem dropship yang tidak boleh. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, ustadz izin bertanya. Ada toko yang pemiliknya membuka reseller yang sistemnya:

1. Barang tidak perlu menjadi hak milik reseller terlebih dahulu.

2. Reseller hanya memasarkan lewat medsos, lalu apabila ada customer, barulah membeli barang di toko tersebut.

3. Bayar di awal sejumlah harga dan ongkir, apabila barang ready, baru dikirim.

Bagaimana hukum jual beli yang seperti ini? Apakah termasuk dropshipper atau bukan.

Karena pernah ana jumpai, ana sudah transfer sejumlah harga tersebut tetapi barang masih dicari dan apabila ready akan dikabari (belum jelas keadaan barangnya pada saat itu apakah ada atau tidak) Syukron jazaakumullohu khoyron.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Alhamdulillah.

Melihat dari penjelasan Anda, kami menangkap bahwa keadaan dan sistem yang dilakukan cenderung kepada sistem dropship yang tidak boleh, karena beberapa hal:

1) Tidak ada kejelasan akad wakalah/perwakilan sehingga menjadikan ia sebagai agen/perwakilan.

2) Tidak disyaratkannya untuk memperjelas kepemilikan, padahal tidak diperkenankan menjual barang yang bukan miliknya atau tidak diwakilkan.

3) Barang yang ternyata tidak jelas, sehingga risiko konflik dan kerugian lebih dominan kepada penjual.

4) Dari faktor jahalah/ketidakjelasan barang dan ghoror/manipulasi kepemilikan barang inilah yang menjadikan transaksi tersebut tidak diperkenankan.

Semoga Allah berikan kemudahan kepada kita untuk memahami ilmu yang haq dan menjalankannya dengan baik dan bijak.

Wallahu a`lam.

Silahkan untuk mentelaah referensi berikut agar lebih jelas maksud dan perbedaan dari dropship dan reseller dengan solusi dari transksi tersebut sehingga menjadi halal:

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 8 Rabiul Akhir 1444 H/ 3 November 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button