Fiqih

Sholat Salah Kiblat, Sah/Batal Sholatnya?

Sholat Salah Kiblat, Sah/Batal Sholatnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan sholat salah kiblat, sah/batal sholatnya? Selamat membaca.

[lwptoc]

Pertanyaan:

Bismillah. Izin bertanya ustadz. Saya belum lama ini pulang ke Jogja dari perantauan 1 tahun di Tangerang. Saat sampai Jogja saya melaksanakan sholat jama qasar takhir maghrib isya dalam rangka untuk mempermudah safar dan mengamalkan sunnah.

Setelah pagi harinya saya ngobrol dengan bapak saya, tahu-tahu saya teringat sholat saya salah kiblat semalam, maka saya melaksanakan sholat dengan maksud menqadhanya karena saya lupa.

Afwan, apakah tindakan saya ini diperbolehkan, kemudian bagaimanakah solusi yang terbaik yaa ustadz? Syukron jazaakallahu khair.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Menghadap Kiblat adalah Syarat Sah Sholat

Bismillah. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa menghadap kiblat menjadi syarat sholat. Sehingga bila seseorang sengaja menghadap kepada selain kiblat dalam kondisi yang normal, dimungkinkan untuk menghadapnya maka shalatnya tidak sah, sebagaimana firman Allah ta`ala,”

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-baqarah: 144)

Maka Allah memerintahkan menghadap wajahnya ke Masjidil Haram maksudnya arahnya/arah kiblat.

Hal-Hal Yang Membolehkan Untuk Sholat Tanpa Menghadap Kiblat

Namun ada beberapa keadaan yang seseorang dalam keadaan tertentu diberikan keringanan untuk menghadap kepada selain kiblat, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Islamqa pada no Fatwa 65853, terkait kondisi yang dapat menggugurkan syarat menghadap kiblat, antara lain dalam tiga permasalahan:

1. Ketika Sedang Sakit

Permasalahan pertama: kalau tidak mampu seperti sakit dan wajahnya ke selain kiblat dan dia tidak mampu mengarahkan ke kiblat. Maka menghadap kiblat baginya gugur dalam kondisi seperti ini berdasarkan firman Ta’ala: ‘Bertakwalah kepada Allah semampu Anda,” QS. At-Tagobun: 16. Dan firman Ta’ala: “Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” QS. Al-Baqarah: 286.

Juga sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Kalau saya perintahkah kamu semua dengan suatu perintah, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu semua.” (HR. Bukhori, (7288) dan Muslim, (1337).

2. Ketika Dalam Kondisi Genting

Permasalahan kedua: kalau dalam kondisi sangat ketakutan seperti seseorang lari dari musuh atau lari dari binatang buas atau lari dari banjir yang menenggelamkannya. Maka di sini menunaikan shalat ke mana saja wajah menghadap. Dalilnya firman Allat Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239)

Firman-Nya (فَإِنْ خِفْتُمْ)” Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya)” umum mencakup semua jenis ketakutan. Dan firman-Nya: “(Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui).”

Menunjukkan bahwa zikir apa pun yang ditinggalkan seseorang karena ketakutan, maka hal itu tidak mengapa. Di antara hal itu adalah menghadap kiblat. Menunjukkan juga dari dua ayat mulia tadi dan hadits nabawi bahwa kewajiban tergantung dari kemampuan.

3. Ketika di Atas Kendaraan dalam Perjalanan

Permasalahan ketiga: ketika melakukan shalat sunah (ingat! bukan shalat wajib)dalam safar baik di atas kapal terbang atau mobil atau di atas unta. Maka dia shalat ke mana saja wajahnya menghadap dalam shalat sunah seperti witir, dhuha dan semisal itu.

Orang musafir hendaknya menunaikan semua shalat sunnah seperti benar-benar orang mukim kecuali sunah rowatib seperti rawatib Zuhur, magrib, Isya’. Yang sesuai sunnah adalah meninggalkannya.

Kalau ingin menunaikan shalat sunnah (bukan sholat wajib) sementara dia dalam kondisi safar, maka hendaknya dia menunaikan sunnah di mana saja menghadap wajahnya. Hal itu yang telah disebutkan dalam riwayat Shahihain (Bukhari Muslim) dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.

Inilah tiga permasalahan yang tidak diwajibkan untuk menghadap kiblat dalam menjalankan shalat.

Selama seseorang ketika shalat bisa dan mengetahui arah kiblat maka dia wajib menghadap kearahnya. Namun, ketika dia berijtihad dan telah berusaha mencari tahu, walau kemudian ternyata dia salah, dan tahu setelah selesai menjalankan shalat, maka dia tidak perlu mengulangi shalatnya.

Bila ia tahu kesalahannya dalam mengarahkan kiblat ketika di tengah shalat, maka ia harus segera mengubah posisinya, bergerak untuk menghadap kiblat.

Dalil akan hal ini sebagaimana yang terjadi di kalangan sebagian sahabat yang tidak mengetahui perubahan kiblat ke Ka’bah, mereka shalat hari itu shalat Fajar di Masjid Quba’, kemudian ada seseorang datang seraya mengatakan,

“Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah diturunkan malam ini wahyu Qur’an. Dan diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Maka mereka mengahadapnya. Dahulu wajah mereka menghadap ke Syam, kemudian mereka berputar ke Ka’bah.’ (HR. Bukhori, (403) dan Muslim, (526).

Sebelumnya Ka’bah ada di belakang mereka, mereka pun berputar ke arah sebaliknya, dari arah utara di putar ke arah selatan, mereka berputar sambil melanjutkan shalatnya. Ini terjadi pada masa Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dan tidak ada pengingkaran dari beliau, sehingga menjadi syariat yang ditetapkan.

Maksudnya adalah ketika seseorang salah dalam kiblat karena tidak tahu, maka dia tidak perlu mengulanginya. Akan tetapi ketika mengetahui hal itu di sela-sela shalat, maka dia wajib menghadap kiblat.

Maka menghadap kiblat termasuk salah satu syarat shalat tidak sah kecuali dengannya dalam tiga tempat. Kecuali kalau seseorang telah berijtihad dan berhati-hati.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (12/433-435)

Wallahu a`lam .

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 7 Rabiul Akhir 1444 H/ 2 November 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button