NikahWanita

Bolehkah (Maaf) Video Call Seks dengan Istri?

Bolehkah (Maaf) Video Call Seks dengan Istri?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang bolehkah (maaf) video call seks dengan istri, pembahasan yang agak tabu namun karena ini ilmu, maka tidak mengapa disampaikan. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Bolehkah suami istri yang dipisahkan oleh jarak karena tuntutan kerja melakukan telepon seks atau video call seks? bagaimana cara pemenuhan kebutuhan biologis antara suami istri yang berjauhan menurut syar’i? Terima kasih ustadz, mohon maaf pertanyaannya kurang sopan.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Laksana Pakaian Dengan Badan

Gambaran hubungan suami istri yang ideal telah Allah Ta’ala terangkan di dalam Al-Qur’an, di antaranya laksana pakaian dengan badan, sebagaimana firman-Nya yang mulia,

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka (istri) itu adalah pakaian kalian, (wahai suami). Dan kalian (suami) adalah pakaian bagi mereka (istri-istri kalian).” (QS. Al Baqarah: 187).

Berdasarkan ayat di atas, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyampaikan bahwa antara suami dengan istri itu sebagaimana hubungan mutualisme antara pakaian dengan badan. Dan pakaian itu dekat (tidak jauh dari badan), artinya jika suami dan istri ingin memiliki hubungan yang harmonis dan ideal, maka jangan jauh-jauh dari makna ini.

Bolehkah Videocall Sex Atau Telephone Sex Antara Suami Istri?

Bolehkah Videocall sex atau telephone sex antara suami istri karena tinggal berjauhan, dan memuaskan diri sendiri masing-masing baik dengan anggota tubuh badan seperti tangan atau alat tertentu?

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).

Berdasarkan ayat ini, banyak para ulama menjelaskan bahwa syahwat seksual itu hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki secara langsung (hubungan intim, saling memberikan kesenangan secara langsung, bukan satuan terpisah), sehingga kesenangan selain dari hal ini (termasuk video call sex dan menggunakan tangan) dihukumi tetap haram secara mutlak, sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan selama kesenangan seksual itu bermuara pada istri atau pasangan yang sah baik secara langsung atau tidak adalah dihukumi boleh jika benar-benar darurat dan sangat dikhawatirkan terjatuh ke dalam zina hakiki (ingat benar-benar darurat dan bukan sekadar main-main, iseng apalagi hobi).

Berikut ini penjelasan ringkas berbagai mazhab tentang kesenagan seksual dengan cara onani, kami nukilkan fatwa Syabakah Islamiyyah binaan Syaikh Abdullah Al-Faqih,

فالمالكية، والشافعية يقولون بتحريمها. …

….من مذهب الحنفية، فإنهم لم يبيحوا هذه العادة، وإنما إذا اضطر إليها، وخشي الوقوع في الزنى، فإنه يرتكب أخف الضررين.

ثم إن الفاعل إذا كان يقصد بفعله تحصيل اللذة، فلا شك أنه يفعل الحرام، وربما كان أكثر من يفعلون العادة السيئة يفعلونها؛ من أجل تحصيل اللذة، أو التسلية، فهم غير مضطرين إليها…

أما مذهب الحنابلة، فقد نصوا على أن الاستمناء محرم، وأن صاحبه يستحق التعزير، وأنه لا يباح، إلا عند الضرورة، وقد سبق بيان حد الضرورة.

“Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah menetapkan haramnya hal ini…. mazhab Hanafiyyah tidak membolehkan hal ini, kecuali dalam keadaan darurat dan khawatir terjerumus ke dalam zina, maka ia memilih bahaya/kerusakan yang paling ringan di antar dua pilihan. Pelakunya juga tidak bermaksud untuk mencari kelezatan (jika terpaksa onani), karena tidak diragukan lagi bahwa ia melakukan keharaman. Bisa jadi orang yang melakukan onani itu hanya ingin mendapatkan kelezatan dan kesenangan, padahal tidak terpaksa. Adapun mazhan Hanabilah menegaskan haramnya onani, pelakunya harus dihukum ta’zir. Tidak diperbolehkan kecuali ketika darurat dan telah dijelaskan definisi darurat.” (Fatwa Syabakiyah Islamiyyah no. 7170).

Adapun jika phonesex dalam bentuk suami istri berbicara tentang adegan ranjang melalui telepon (phonesex), kemudian keduanya bangkit syahwatnya, sampai orgasme, baik salah satu atau keduanya, tanpa sedikit pun menggunakan tangan, hanya berdasarkan suara dan imajinasi sesama suami istri saja, maka hal ini dibolehkan.

Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang masalah semisal, beliau menjawab;

نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك

“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)

Tentunya dengan catatan hal ini hanya dilakukan antara suami istri saja karena kebutuhan mendesak, keadaan di sekitarnya aman dan jauh dari indera orang lain, serta tidak menggunakan tangan atau alat bantu lain untuk memuaskan, murni suara dan imajinasi dan rasa seks antar pasangan yang sah saja.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Jumat, 11  Rabiul Awal 1444 H/ 7  Oktober 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at
Back to top button