AqidahArtikel

Waspada, 7 Dosa Sebab Pengharaman Dari Masuk Surga

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Waspada, 7 Dosa Sebab Pengharaman Dari Masuk Surga

Setiap insan yang berakal pasti ingin selalu bahagia. Tak terkecuali bagi seorang muslim. Dia selalu berharap bahwa kebahagiaannya tidak hanya di dunia, tapi bersambung sampai kepada kehidupan akhirat yang abadi, alias masuk di surga Allah Ta’ala, yang luasnya seluas langit dan bumi.

Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa”.
(QS. Ali Imran: 133)

Namun keinginan masuk surga saja ternyata belum cukup, setiap orang harus berusaha untuk bisa masuk ke dalamnya dan usaha itu harus dilakukan dengan perjuangan dan kesungguhan, dimulai sekarang dalam kehidupan di dunia ini.

Diantara usaha yang dapat dilakukan dalam kehidupan di dunia ini agar bisa masuk ke dalam surga adalah dilepaskan atau dibuangnya berbagai penghalang dan sebab tercegahnya menuju surga Allah Ta’ala Yang Maha Luas rahmat-Nya. Sebab pengharaman bagi seseorang dari masuk surga benar-benar harus disingkirkan. Maka dosa-dosa yang kami akan sebutkan ini, harus diwaspadai dan ditinggalkan, karena sangat jelas akan menyebabkan diharamkannya surga pagi para pelakunya, di antaranya;

1. Dosa Syirik

Dosa Syirik kepada Allah Ta’ala yaitu berkeyakinan, atau menganggap atau menjadikan selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala memiliki sifat-sifat ilahiyah (ketuhanan), ini merupakan syirik besar sehingga pelakunya dinyatakan kafir, keluar dari Islam alias murtad dan seandainya sebelum itu dia melakukan amal yang shaleh, maka terhapuslah nilai amalnya itu, dan sia-sia belaka.

Allah Ta’ala berfirman;

لقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِالله فَقَدْ حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih sendiri berkata: Hai bani israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan surga kepadanya, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang yang zalim itu seorang penolongpun”
(QS. Al Maidah/5: 72).

2. Dosa Bunuh Diri

Bunuh diri bagaimanapun caranya bukanlah solusi untuk menghadapi kemelut kehidupan dan bukan juga sebuah jalan pintas, perbuatan ini adalah dosa yang sangat besar dalam Islam, yang pelakunya mendapatkan ancaman terhalang dari surga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة

“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: “Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga”
(HR. Bukhari, no. 3463, Muslim, no. 113).

3. Dosa Memutus Silaturahim (Tali Persaudaraan Keluarga)

Para ulama sepakat bahwa menyambung silaturahim, hubungan kekerabatan adalah wajib hukumnya. Maka siapa saja yang memutus tali persaudaraan (hubungan rahim) mendapatkan ancaman dari terhalangnya masuk surga.

Dari sahabat mulia Sa’id bin Zaid radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

وَإِنَّ هَذِهِ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ، فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“… Dan sesungguhnya rahim itu diambil dari nama Allah ‘Ar Rahman’, barangsiapa yang memutuskan hubungan rahim (kekerabatan), maka Allah Mengharamkan surga baginya.” 
(HR. Ahmad, 1/ 190, no. 1651, Syaikh Syu’aib Al Arnaut berkata, Isnad haditsnya shahih)

4. Dosa Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Hak

Mengambil harta orang lain tanpa hak banyak macamnya, semisal mencuri, makan harta anak yatim, meminjam harta dengan niat tidak dikembalikan dan lainnya, semuanya mendapatkan ancaman dari terhalang masuk surga.

Dari sahabat mulia Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ الله لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ الله قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).”
(HR. Muslim, 1/122)

5. Dosa Menisbatkan Diri Kepada Bukan Ayahnya

Agama Islam yang mulia ini selalu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Misalkan saja, seorang anak hanya boleh menisbatkan diri kepada ayah kandung yang sah secara pernikahan syar’i, sebaliknya yang mencari jalan selain ini, maka baginya ancaman besar.

Dari sahabat mulia Sa’ad radhiallahu ‘anhu, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barang siapa yang menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya (secara syar’i), sedangkan dia tahu bahwa ayah itu bukan ayahnya, maka haram baginya mendapatkan surga”
(HR. Bukhari, no. 6766)

6. Dosa Membunuh Kafir Mu’ahad (non muslim yang memiliki akad perjanjian)

Kafir Mu’ahad yakni orang yang memiliki perjanjian (terikat perjanjian damai, perjanjian dagang atau selainnya) dengan kaum Muslimin yang berada atau bertugas di negeri kaum Muslimin tidak boleh disakiti, selama mereka menjalankan kewajiban dan perjanjiannya. Membunuh mereka akan menghalangi dari masuk surga.

Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad tanpa haknya, maka Allah Ta’ala mengharamkan surga baginya”
(HR. Abu Daud, no. 2760, Ahmad, no. 20377, dan lainnya, Isnadnya shahih menurut Syaikh Syu’aib Al Arnaut)

7. Dosa Penguasa Berbuat Curang Kepada Rakyatnya

Dari Ma’qil Bin Yasar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلا حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّة

“Tidaklah seorang penguasa (yang diberi amanah oleh Allah) yang memimpin bawahannya dari kaum muslimin, pada saat meninggal, ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya.”
(HR. Bukhari, no. 7150 & Muslim, no. 142)

Perbuatan dosa ini mencakup semua orang yang mempunyai kriteria seperti tersebut dalam hadits. Yaitu Allah Ta’ala memberinya wewenang untuk mengatur rakyat, baik itu kepemimpinan dalam skala besar (imamah uzhma; yaitu penguasa negara) ataupun dalam skala yang lebih kecil, semisal pemimpin perusahaan, kepala dusun, dll.

Catatan Penting

Aqidah kaum muslimin ahlus sunnah meyakini bahwa seorang muslim yang terjerumus dalam maksiat dan dosa besar, tidaklah keluar dari Islam (tidak kafir), akan tetapi dia adalah seorang muslim yang kurang keimanannya. Maka dia adalah seorang mukmin dengan keimanan yang ada dalam hatinya, namun dia adalah orang fasik dengan dosa besar yang ada pada dirinya.
Namun, semua itu harus memenuhi tiga syarat:

(1) dosa besar tersebut bukanlah dosa kemusyrikan atau kekafiran akbar;
(2) dia tidak meyakini halalnya perbuatan dosa tersebut; dan
(3) dia tidak melakukan pembatal Islam jenis yang lainnya.

Adapun urusan dia di akhirat, dia tergantung pada kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah Yang Maha Kuasa menghendaki, Allah Yang Maha Pengampun akan mengampuninya. Namun jika Allah Ta’ala menghendaki, dia akan dihukum sampai bersih dari dosa-dosanya, kemudian dimasukkan ke dalam surga. Mereka inilah yang disebut mantan penghuni neraka oleh penduduk surga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بَعْدَ مَا مَسَّهُمْ مِنْهَا سَفْعٌ، فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ، فَيُسَمِّيهِمْ أَهْلُ الْجَنَّةِ: الْجَهَنَّمِيِّينَ

“Akan keluar dari neraka suatu kaum setelah mereka di bakar dalam neraka, kemudian mereka akan masuk ke dalam surga. Penduduk surga menamakan mereka dengan Jahannamiyyun {mantan penghuni neraka yang kemudian masuk surga}”
(HR. Bukhari, no. 6559).

Tidaklah kekal di neraka kecuali orang-orang yang kafir kepada Allah Ta’ala atau berbuat kemusyrikan syirik akbar (syirik besar).

Referensi: Risalah Prof. Fahmi Ahmad Al Qozzaz, ومن يحرم على الجنة؟,

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 03 Rabiul Akhir 1442 H / 18 November 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button