Sholat Wajib Tertunda Terus Karena Pekerjaan, Lalai Kah?
Sholat Wajib Tertunda Terus Karena Pekerjaan, Lalai Kah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan apabila sholat tertunda karena pekerjaan, lalai kah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum ustadz, semoga Allah selalu merahmati ustadz dan tim BiAS. ‘Afwan ustadz, jika seseorang laki-laki masih dalam pekerjaan yang mana dia terikat pada perjanjian istirahat pada pukul 12.00 sedangkan sudah dikumandangkan adzan shalat Dzuhur sebelumnya dan bahkan sudah dilaksanakan shalat jama’ah sampai selesai.
Bagaimana hukumnya bagi laki-laki tersebut jika ini terjadi terus menerus ustadz? Karena kita ketahui waktu shalat kadang lebih awal pada waktu tertentu. Jazaakallahu khair.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Alhamdulillah
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Semoga Allah berikan kebaikan, rahmat dan kebahagiaan kepada kita semua.
Kenikmatan yang besar bila seorang hamba bisa menjalankan perintah syariat ini sesuai dengan aturan yang ada. Terutama dalam menegakkan shalat yang telah Allah wajibkan.
Ancaman Allah Bagi Orang Yang Melalaikan Sholat
Karena di antara perkara yang termasuk yang diancamkan oleh Allah dengan kecelakaan bagi orang yang melalaikan sholatnya, firman Allah ta`ala,”
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7).
Berkata Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu,”
والله ما تركوها البتَّة ولو تركوها البتة كانوا كفاراً ، ولكن تركوا المحافظة على أوقاتها . وقال ابن عباس: يؤخِّرونها عن وقتها
“Demi Allah, mereka tidak meninggalkan semua shalat. Andai mereka sama sekali tidak shalat, mereka kafir. Namun mereka tidak menjaga waktu shalat. Ibnu Abbas mengatakan, ‘Makna ayat’ adalah mereka mengakhirkan shalat hingga keluar waktu.” (Zadul Masir, 6/194).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً
“Itulah shalatnya orang munafik.. duduk santai sambil lihat-lihat matahari. Hingga ketika matahari telah berada di antara dua tanduk setan (menjelang terbenam), dia baru mulai shalat, dengan gerakan cepat seperti mematuk 4 kali. Tidak mengingat Allah dalam shalatnya kecuali sedikit.” (HR. Muslim 1443 & Ahmad 11999).
Di atas, ancaman bagi orang orang yang mengakhirkan sholat tanpa sebab dan sampai berakhirnya waktu shalat.
Sholat Tertunda Karena Pekerjaan
Apakah bila ada pekerjaan seseorang diperbolehkan mengakhirkan sedikit waktu shalatnya? Apakah termasuk dari apa yang diancamkan di atas?
Selama shalat dilakukan pada waktunya, hanya tertunda karena ada alasan/kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, maka boleh dilakukan.
Namun bila bisa diusahakan secara maksimal dengan lobi kepada atasan, atau terpaksanya sebagai konsekuensi karena meminta waktu untuk shalat di awal waktu dan jamaah, maka boleh dilakukan pemotongan gaji atau penambahan waktu kerja dari semestinya untuk mengganti waktu yang ditinggalkannya, atau pengurangan jam istirahat supaya diperbolehkan, maka hendaknya melakukan lobi tersebut.
Atau terpaksanya mencari pekerjaan yang bisa menggabungkan keduanya maka lebih utama.
Bila tidak bisa dilakukan lobi atau tidak bisa mencari pekerjaan yang bisa menggabungkan keduanya, dan terpaksanya melakukannya sesuai kewajiban yang ada, semoga tidak mengapa dan tidak termasuk bagian yang melalaikan shalat karena telah menunda dari waktu utama, dan tidak bisa menjawab shalat berjamaah yang telah ditegakkan.
Sambil tetap mencari teman yang bisa diajak untuk shalat berjamaah di tempat tersebut, ini lebih baik.
Berkata syekh ibnu Utsaimin ketika menjawab pertanyaaan senada terkait hukum mengakhirkan sholat karena suatu pekerjaan, maka beliau menjelaskan,”
إذا كان التأخير من أول الوقت إلى آخره فقط ولكن الصلاة وقعت في وقتها فلا شيء عليه، لأن تقديم الصلاة في أول وقتها على سبيل الأفضلية لا على سبيل الوجوب، هذا إذا لم يكن هناك جماعة في المسجد، وإلا وجب عليه حضور الجماعة، إلا أن يكون له عذراً في تركها. وأما إذا كان هذا التأخير إلى ما بعد خروج الوقت فإن ذلك ليس بجائز، اللهم إلا إذا نسي الإنسان واستغرق في الشغل حتى ذهل عن الصلاة فإن النبي – صلى الله عليه وسلم – يقول: «من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها» فهذا إذا ذكر يصليها ولا حرج عليه، وأما أن يذكر الصلاة ولكن نظراً لهذا الشغل الذي هو مرتبط به أخرها من أجله فهذا حرام ولا يجوز، ولو صلاها بعد الوقت في هذه الحال لم تقبل منه لقول النبي – صلى الله عليه وسلم -: «من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد» وقد ذكر شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – أن من تعمد تأخير الصلاة عن وقتها بدون عذر شرعي فإنه لا صلاة له، لأنه أخرجها عن الوقت الذي أمر أن يؤديها فيه بلا عذر فيكون قد عمل عملاً ليس عليه أمر الله ورسوله، والله الموفق.
“Bila penundaan waktu sholat di antara interval waktu awal waktu sampai akhirnya saja, selama shalat masih dilakukan pada waktunya maka tidak mengapa. Karena mendahulukan shalat pada waktunya, hukumnya afdhal/lebih utama dan tidak sampai hukum wajib. (Dengan catatan) hal ini, bila tidak didapatkan shalat berjemaah di masjid, bila ada shalat jemaah, maka wajib baginya menghadirinya kecuali di sana ada uzur untuk meninggalkannya. Namun bila pengakhiran ini sampai keluar dari waktunya maka ini tidak boleh, kecuali ia lupa dan terlalu tenggelam dalam kesibukannya sehingga benar-benar ia lupa, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,” barangsiapa yang tertidur dari mengerjakan shalat atau lupa maka shalatnya dikerjakan ketika ingat.” Maka, bila ia ingat kemudian ia (langsung) mengerjakannya maka tidak mengapa. Adapun bila ia ingat, dan tetap menundanya (sampai keluar waktunya) maka ini haram (hukumnya) dan tidak boleh. Walaupun ia lakukan setelahnya (keluar dari waktunya) maka shalatnya tidak diterima. Sebagaimana sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “ barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya maka hal tersebut tertolak,”. Berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta`ala,” barang siapa yang sengaja mengakhirkan shalat (sampai keluar) waktunya tanpa ada sebab syar`i maka tidak ada shalat baginya, karena ia telah menjadikan shalat telah keluar dari waktunya, tanpa adanya uzur, maka ia telah melakukan amalan yang tidak diperintah oleh Allah dan rasulNya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin : 12/32).
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 16 Dzulqo’dah 1443 H/ 15 Juni 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini