ArtikelKonsultasi

Hukum Membayar Petugas Pemerintah untuk Mengurus Izin Usaha: Apakah Termasuk Suap?

Pertanyaan Fulan (Santri) : Assalamualaikum ustadz, saya punya usaha dan dalam usaha itu wajib memiliki pgb dan SLF, untuk syarat SLF ini sangat susah didapat, bahkan kalau saya tanya orang hampir semua di bisnis yang serupa dia tidak memiliki dokumen itu, dan semisal dari oknum akan menawarkan bisa tanpa itu dengan bayar ke dia, apakah dengan itu termasuk suap ?

Jawaban : Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Alhamdu lillāh, wash-shalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa shaḥbihi, ammā ba’du.

Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha antum dan melapangkan jalan antum untuk memperoleh rezeki yang halal.

Permasalahan ini perlu dibedakan terlebih dahulu, karena tidak setiap uang yang dibayarkan kepada petugas pemerintah termasuk suap, tetapi pembayaran kepada oknum untuk melanggar aturan atau mendapatkan sesuatu yang bukan haknya dapat termasuk suap.

  1. Dalil Larangan Suap

‎وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

”Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan janganlah kalian membawa urusan harta itu kepada para hakim agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:

‎لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

”Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.“ (HR. Abu Dawud no. 3580 dan At-Tirmidzi no. 1337), dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ’anhuma.

Hadits ini menunjukkan kerasnya larangan suap, baik bagi pihak yang memberikan maupun yang menerima, apabila pembayaran tersebut termasuk risywah yang diharamkan.

  1. Bagaimana Jika Membayar Petugas untuk Mengurus PGB dan SLF?

Dalam Kasus Antum, Ada Beberapa Keadaan yang Perlu Dibedakan.

Pertama: Membayar biaya resmi pengurusan izin.

Jika pembayaran tersebut merupakan biaya administrasi resmi yang ditetapkan pemerintah, dibayarkan melalui mekanisme yang sah, dan tidak digunakan untuk melanggar aturan, maka hukumnya boleh.

Kedua: Membayar jasa konsultan atau pihak pengurusan izin.

Jika antum membayar konsultan atau biro jasa untuk membantu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dengan biaya jasa yang jelas, sedangkan prosesnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, maka pada asalnya boleh.

Ketiga: Membayar oknum agar izin diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan.

Jika oknum tersebut menawarkan penerbitan SLF tanpa pemeriksaan atau persyaratan wajib yang seharusnya dipenuhi, atau untuk mempermudah urusan dari prosedur aslinya dan melalui pembayaran tidak resmi, maka hal ini bermasalah dan dapat termasuk suap serta pelanggaran amanah.

Terlebih jika pembayaran itu bertujuan mendapatkan dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan, padahal kenyataannya belum memenuhi persyaratan tersebut.

Allah ﷻ berfirman:

‎وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian saling membantu dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

  1. Bagaimana Jika Semua Pelaku Usaha Melakukan Hal yang Sama?

Antum menyebutkan bahwa banyak pelaku usaha sejenis tidak memiliki dokumen tersebut. Namun, banyaknya orang melakukan suatu tindakan tidak menjadikan tindakan tersebut otomatis halal. Allah ﷻ berfirman:

‎وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

”Jika engkau mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al-An’am: 116).

Karena itu, ukuran halal dan haram bukanlah kebiasaan para pelaku usaha, melainkan ketentuan syariat. Pada saat yang sama, tidak memiliki dokumen juga perlu diteliti penyebabnya: apakah karena belum mengurus, proses administrasi yang rumit, atau memang terdapat persyaratan teknis yang belum terpenuhi.

  1. Bagaimana Jika Hak Kita Terhalang dan Petugas Meminta Uang?

Para ulama membahas keadaan seseorang yang terpaksa membayar uang agar memperoleh haknya atau terhindar dari kezaliman yang tidak dapat dihilangkan dengan cara lain.

Dalam keadaan tertentu, pemberi uang dapat memperoleh keringanan dosa apabila benar-benar terpaksa membayar untuk mengambil haknya atau menolak kezaliman, sedangkan penerima yang meminta uang secara batil tetap berdosa. Namun, keringanan ini bukan pembenaran untuk membayar demi melewati persyaratan keselamatan atau memperoleh dokumen yang tidak berhak diterima. Karena itu, keadaan antum harus diperiksa secara terperinci sebelum menetapkan hukumnya.

Nasehat untuk Saudara Fulan (santri)

Ana menyarankan agar antum melakukan langkah berikut:

  • Pastikan persyaratan PBG dan SLF yang benar-benar berlaku bagi bangunan dan jenis usaha antum.
  • Tanyakan kepada instansi yang berwenang apakah ada prosedur resmi, pendampingan, atau jalur penyelesaian jika pengurusan mengalami hambatan.
  • Jika memerlukan bantuan, gunakan konsultan atau biro jasa yang transparan dan mengikuti prosedur resmi.
  • Jangan membayar oknum untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi bangunan atau untuk melewati persyaratan wajib.
  • Jika antum sudah terlanjur mendapatkan tawaran seperti itu, jangan terburu-buru membayar sebelum kejelasan akad, tujuan pembayaran, dan legalitas prosesnya diketahui.

Kesimpulannya: 

Membayar biaya resmi atau jasa pengurusan izin yang sah pada asalnya boleh. Adapun membayar oknum agar memperoleh SLF tanpa memenuhi persyaratan wajib melalui jalur tidak resmi, maka hal itu dapat termasuk suap yang diharamkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab ringkas oleh ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi S.Ag., M.A.

Back to top button