Poster Dakwah

#FatwaUlama Pertanyaan : Apabila seseorang sedang berpuasa, lalu diundang oleh saudaranya untuk makan, padahal dia dalam kondisi berpuasa, apakah dia boleh makan dalam undangan tersebut dan membatalkan puasanya?

Jawaban :
Puasa wajib tidak boleh dibatalkan. Adapun dalam puasa sunah, seorang muslim boleh memilih untuk membatalkan atau meneruskannya. Yang lebih utama adalah meneruskannya. Dalam riwayat sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian diundang (untuk menghadiri jamuan), maka hendaknya dia memenuhi undangan tersebut. Jika dia berpuasa, maka hendaknya berkata, ‘Saya sedang berpuasa’.”
Dalam riwayat lain, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda, “Jika dia berpuasa, maka hendaknya dia tidak makan. Jika dia tidak berpuasa, maka hendaknya dia makan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua
Abdul Aziz Alu asy-Syaikh

Anggota
Abdullah bin Ghadyan
Shalih al-Fawzan
Bakar Abu Zaid

____________________
bimbinganislam.com | Follow IG, FB, TWT, TG, YT : Bimbingan Islam

#makan #kuliner #food #makanan #makanenak #makanmakan #foodporn #foodie #instafood #makananenak #enak #makananindonesia #kulinerindonesia #makanankekinian #cemilan #viral #jajanan #foodstagram

Back to top button