Shalat Hajat dan Shalat Taubat, Bidah?
Shalat Hajat dan Shalat Taubat, Bidah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang apakah shalat hajat dan shalat taubat, bidah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, ustadz, saya izin bertanya. Apakah salat hajat dan salat taubat itu dianjurkan dalam Islam? Bila iya, apakah kedua salat tersebut harus dikerjakan di malam hari?
Kemudian, bila kita harus mengurutkan, antara salat tahajud, hajat, dan taubat, manakah yang lebih utama? Jazaakallahu khairan ustadz.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Bismillah. Semoga Allah memberikan hidayah dan keberkahan dalam kehidupan kita semua.
Menukilkan apa yang dijelaskan oleh Syekh bin Baaz rahimahullah ta`ala tatkala menjawab pertanyaan terkait dengan shalat hajat apakah bidah? Bagaimana doanya?
Kemudian beliau menjelaskan, ”Adalah Nabi shalallahu alaihi wasallam bila menimpa kepada beliau perkara yang menakutkan/mengkhawatirkan maka beliau segera mengerjakan shalat. Sebagaimana firman Allah ta`ala,”
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” [QS. Al-Baqarah: 45].
Maka bila manusia melakukan shalat dan meminta pertolongan Rabbnya dalam sujudnya atau di akhir shalatnya terkait segala kebutuhan yang ia inginkan maka hal tersebut adalah baik.
Saya tidak mengetahui hadist yang shahih terkait dengan nama shalat hajat, namun hal ini terlihat dari firman Allah ,”
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” [QS. Al-Baqarah: 45].
Dan juga dari hadist
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ فَزِعَ إِلَى الصَّلاةِ
“Bila kedatangan masalah, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam segera mengerjakan shalat.”
Dan juga hadist , “tidaklah seorang hamba yang berwudhu, dan membaguskan bersucinya dan meminta ampun dari dosanya kecuali Allah ampuni dia…. ” tidaklah seorang hamba berwudhu dan membaguskan bersucinya kemudian ia shalat dua rakaat kemudian ia meminta ampun kepada Allah maka Allah akan mengampuninya.”
Maksud dari itu semua bahwa seorang yang menjadikan shalat dalam meminta sesuatu kepada Rabb nya terhadap kebutuhan ataupun hajat yang dibutuhkan, ia minta kepada Allah atau meminta ampunan kepada Allah maka ini semua adalah dari sebab pengampunan.” (Fatawa Syekh bin Baz: https://binbaz.org.sa/fatwas/18257/)
Sehingga, dari dalil dan dasar yang telah disebutkan, maka seseorang bila membutuhkan pertolongan dan kemudahan dari Allah, baik untuk mendapatkan kemudahan dari keinginannya atau mendapatkan ampunan dari Allah dari dosa yang telah di lakukan, dengan cara melakukan shalat dua rakaat atau lebih, maka diperbolehkan.
Dengan nama shalat hajat ataupun shalat taubat atau tanpa menyebutkan dengan nama tersebut, karena memang tidak ada nama khusus, baik shalat hajat atau shalat taubat, atau tanpa harus menyebutkan nama apa pun.
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa rakaat dalam shalat ini adalah dua rakaat, sebagian ada yang berpendapat 4 rakaat bahkan sampai 12 rakaat.
Bila mencukupkan dengan menjalankan dua rakaat maka itu yang sesuai dengan hadist dan mayoritas para ulama.
Kemudian terkait dengan waktu pelaksanaannya, maka para ulama berpendapat bolehnya dilakukan sewaktu-waktu, malam ataupun siang. Dengan mencari waktu yang kondusif dan utama, maka itu juga menjadi pilihan yang baik. Wallahu a`lam.
Silakan juga untuk membaca artikel berikut:
https://bimbinganislam.com/tata-cara-shalat-taubat/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 13 Ramadan 1443 H/ 15 April 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini