Hukum Shopee Paylater, Harus Baca!
Hukum Shopee Paylater, Harus Baca!
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Shopee Paylater, Harus Baca! Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mau tanya kalau Shopee Paylater hukumnya bagaimana ya?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Waalaikumussalaam warahmatullah.
Dari beberapa sumber yang kami baca dan dengarkan, Shopee Paylater adalah merupakan produk pinjaman atau cicilan yang disediakan oleh Shopee Indonesia untuk membantu pembeli yang belum memiliki biaya, namun membutuhkan suatu barang yang dijual di e-commerce tersebut.
Jadi teknisnya adalah konsumen mendapatkan talangan terlebih dahulu dari pihak shopee untuk pembelian sebuah barang, lantas konsumen membayar pada waktu yang sudah ditentukan dengan tambahan biaya admin.
Kalau kita lihat, praktik seperti ini adalah praktik hutang piutang, alias pihak Shopee memberikan piutang kepada konsumen, alias memberikan qard. Jika demikian adanya, maka pihak pemberi piutang tidak boleh meminta manfaat apa pun dari pihak konsumen, entah berupa tambahan biaya admin dan semisalnya, karena hal tersebut masuk kategori riba, sebagaimana dalam kaidah fiqih dikatakan:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap piutang/qardh yang menarik kemanfaatan, maka kemanfaatan tersebut terhitung sebagai riba”.
Apalagi juga ternyata dalam teknis Shopee Paylater ini juga diterapkan denda keterlambatan, sebagaimana disebutkan dalam kutipan artikel berikut:
“Tagihan ShopeePayLater wajib dibayar sebelum tanggal jatuh tempo agar pembeli yang meminjam dana tidak dikenai denda keterlambatan”. Lihat: https://money.kompas.com/read/2021/10/27/125240526/cara-membayar-tagihan-shopee-paylater-dan-batas-waktu-pembayarannya
Jika ada keterangan denda jika terlambat membayar pada tempo yang telah ditentukan, ini jelas-jelas transaksi ribawi, dan tidak boleh bagi kita untuk ikut serta dalam praktik yang seperti ini. Disebutkan dalam hadist dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani).
Lebih baik kita membeli sesuai kebutuhan dan sesuai ketersediaan kantong, jika kita butuh dan memiliki uang cukup, maka kita boleh beli. Jika kita tidak memiliki uang yang cukup, maka lebih baik bersabar, in sya Allah dengan kesabaran Allah akan membukakan pintu rezeki, daripada kita masuk pada transaksi-transaksi yang berbau keharaman, justru menjatuhkan dalam dosa dan menghilangkan keberkahan. Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 29 Jumadil Akhir 1443 H/1 Februari 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini