Zakat

Zakat Perkebunan Tebu

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan Ummu Fais di Cibarusah

# Pertanyaan :

الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته

Baarakallahu Fiik, Ustadz

Ana diberikan tanah garapan oleh kedua orang tua seluas 1 Hektar dan tanah tersebut digarap orang lain dengan bagian hasil sama besar, setelah dipotong pupuk.

Tanah tersebut ditanami tebu dengan mengandalkan air hujan.

Yang menjadi pertanyaan, berapakah nishab zakatnya dan apakah dikeluarkan masing-masing atau setelah dibagi kepada pemilik dengan penggarap?

جـزاك اﻟلّـہ خـــيرًا

# Jawaban

وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ
​​‎​
Wa Fiik Baarakallahu…

Pertama, zakat hasil pertanian itu menurut pendapat terkuat hanya untuk makanan pokok, saya kira tebu bukan makanan pokok.

Kalau tebu nya itu untuk dijual berarti yang diterima adalah uang, nishab nya sama dengan nishab uang yaitu 85 gram emas dan berlalu 1 tahun dan tidak ada hutang barulah dikeluarkan zakatnya seperempat puluh.

وبالله التوفق

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button