FiqihKonsultasi

Wanita Khawatir Pakai Pantyliner Karena Takut Keluar Madzi

Wanita Khawati Pakai Pantyliner Karena Takut Keluar Madzi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Wanita Khawatir Pakai Pantyliner Karena Takut Keluar Madzi. selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz izin bertanya

Jika perempuan khawatir mengeluarkan madzi, kemudian memakai fentiliner (seperti pembalut tapi tipis) karna takut najis nya mengenai pakaian dalam.

kemudian saat sholat hanya mengganti fentiliner nya saja dengan yang baru tanpa mengganti / membersihkan pakaian dalam

kemudian berwudhu apakah itu zat najis nya sudah hilang?

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu.

Air ini dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.

Air madzi juga memiliki beberapa ciri yang membedakan dengan cairan lainnya, seperti air mani dan wadi. Ciri-ciri air madzi adalah sebagai berikut :

  • Air madzi berwarna putih bening, berbeda dengan air mani yang berwarna putih keruh.
  • Air madzi lebih mudah dibersihkan.
  • Air madzi keluar ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’  atau berhubungan badan, tapi belum melakukannya.
  • Keluarnya air madzi tidak terasa dan tidak mengakibatkan tubuh lemas.

Para ulama menyepakati bahwa madzi hukumnya najis.

Cara membersihkan diri dari air madzi adalah dengan mencucinya menggunakan air. Rasulullah  sudah memerintahkan dalam hadis yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib, yaitu:

“Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Dan aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah karena kedudukan putri beliau. Aku pun menyuruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada beliau, dan beliau menjawab: Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudu.”

Adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Berdasarkan pertanyaan diatas, maka jika fentiliner tersebut dapat mencegah air madzi untuk mengenai pakaian dalamnya, maka cukup membuangnya (jika terkena madzi). Akan tetapi jika madzi tersebut sampai mengenai pakaian dalamnya, maka hendaklah dia membersihkan pakaian yang terkena madzi tersebut. Dan juga jangan lupa untuk membersihkan kemaluannya juga. Maka dengan cara seperti ini hukum najisnya sudah terangkat.

والله أعلم بالصواب

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc حافظه الله

 

Back to top button