Teater dan Film dalam Timbangan Syariat: Kapan Dibolehkan dan Kapan Diharamkan?

Di era modern, teater, film, dan berbagai media visual menjadi sarana yang sangat berpengaruh dalam membentuk pemikiran dan perilaku masyarakat. Melalui media tersebut, seseorang dapat memperoleh ilmu, hiburan, bahkan pemahaman tentang agama dan kehidupan.
Karena besarnya pengaruh media ini, Islam memberikan panduan agar seorang muslim dapat membedakan antara tontonan yang bermanfaat dan yang merusak agama maupun akhlak. Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- menjelaskan masalah ini dengan rinci, sehingga tidak semua teater atau film dihukumi sama.
Beliau berkata:
“هذا فيه تفصيل: إن كان المسرح والسينما فيها شيء ينفع المسلمين ويوافق الشريعة، كمسرح فيما يتعلق ببيان الحق ونشر الحق، وبيان ما درج عليه سلف الأمة ونحو ذلك، أو سينما لإيضاح الحق في مسائل تهم الناس، ليس فيه عري، ولا فساد، ولا اختلاط، ولا أغاني، ولا شبه ذلك من المنكرات؛ هذا لا بأس، إذا كان خالياً مما حرم الله عز وجل، وإنما أقيم لمصلحة إسلامية، أو لمصلحة مباحة كإبانة صناعة نافعة أو أشياء مما تهم المسلمين وتنفعهم في دينهم أو دنياهم بلا محذور، من دون وجود اختلاط رجال بنساء ومن دون أغاني وملاهٍ، ومن دون شيء محرم.
أما السينمات المعروفة، والمسارح المعروفة التي فيها الاختلاط للرجال والنساء، أو فيها الأغاني والملاهي، أو فيها عري النساء، أو فيها غير ذلك مما حرم الله؛ فهذا منكر لا يجوز، لا يجوز دخولها ولا المجيء إليها ولا الرضا بها، بل يجب إنكارها.”
Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah- menjelaskan bahwa hukum teater dan film perlu dirinci.
Apabila dalam teater atau film terdapat sesuatu yang bermanfaat bagi kaum muslimin dan sesuai dengan syariat, seperti menjelaskan kebenaran, menyebarkan dakwah, mengenalkan perjalanan para ulama salaf, atau menjelaskan berbagai perkara penting yang dibutuhkan masyarakat, maka hal itu tidak mengapa.
Demikian pula jika film atau pertunjukan tersebut digunakan untuk menjelaskan ilmu yang bermanfaat, keterampilan yang berguna, atau berbagai hal yang membawa manfaat bagi agama dan kehidupan manusia.
Namun syaratnya, semua itu harus bebas dari perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah, seperti:
- Membuka aurat.
- Kerusakan moral dan akhlak.
- Campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
- Nyanyian dan musik yang diharamkan.
- Hiburan yang melalaikan.
- Bentuk kemungkaran lainnya.
Jika semua unsur haram tersebut tidak ada dan tujuan penyelenggaraannya adalah untuk kemaslahatan yang dibenarkan syariat, maka hal itu diperbolehkan.
Media Bisa Menjadi Sarana Dakwah
Pada asalnya, teater atau film hanyalah sarana. Hukum sarana mengikuti tujuan penggunaannya.
Jika digunakan untuk:
- Menyebarkan tauhid.
- Mengajarkan akhlak mulia.
- Menjelaskan sejarah Islam.
- Mengenalkan perjuangan para nabi dan ulama.
- Menyampaikan ilmu yang bermanfaat.
Maka sarana tersebut dapat menjadi bagian dari dakwah dan pendidikan.
Karena itu, Islam tidak menilai bentuk medianya semata, tetapi melihat isi dan dampaknya.
Mengapa Banyak Bioskop dan Pertunjukan Diharamkan?
Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah- kemudian menjelaskan bahwa kebanyakan bioskop dan pertunjukan yang dikenal masyarakat pada zamannya dipenuhi berbagai kemungkaran.
Di antaranya:
- Ikhtilat (campur baur bebas antara laki-laki dan perempuan).
- Menampilkan aurat wanita.
- Musik dan nyanyian yang melalaikan.
- Adegan yang membangkitkan syahwat.
- Penyebaran akhlak yang rusak.
- Perilaku yang bertentangan dengan syariat.
Karena itu beliau menegaskan bahwa tempat-tempat seperti ini tidak boleh didatangi, tidak boleh didukung, dan tidak boleh diridhai keberadaannya.
Bahkan seorang muslim diperintahkan untuk mengingkari kemungkaran tersebut sesuai kemampuannya. [Selesai kesimpulan dari pemaparan beliau]
Kaidah Penting dalam Menilai Media
Islam mengajarkan sebuah kaidah penting:
“الوسائل لها أحكام المقاصد”
“Sarana mengikuti hukum tujuannya.”
Jika sarana digunakan untuk kebaikan, maka hukumnya menjadi baik. Sebaliknya, jika digunakan untuk kemaksiatan, maka hukumnya menjadi buruk.
Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya tidak hanya bertanya, “Apa hukum film?” atau “Apakah hukum teater?”, tetapi juga bertanya:
- Apa isi yang disampaikan?
- Apa tujuan pembuatannya?
- Apa dampaknya bagi agama dan akhlak?
- Adakah unsur yang diharamkan di dalamnya?
Kesimpulan
Menurut penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, teater dan film tidak bisa dihukumi secara mutlak. Jika isinya bermanfaat, sesuai syariat, dan bebas dari unsur-unsur haram seperti aurat, ikhtilat, musik, dan berbagai kemungkaran lainnya, maka hukumnya boleh.
Sebaliknya, apabila di dalamnya terdapat kemaksiatan, kerusakan moral, aurat, campur baur laki-laki dan perempuan, serta berbagai bentuk pelanggaran syariat, maka hukumnya haram untuk ditonton, didukung, maupun diridhai.
Seorang muslim hendaknya menjadikan setiap sarana kehidupan sebagai jalan untuk mendekat kepada Allah, bukan sebagai sebab jauhnya hati dari-Nya. Media yang digunakan untuk menyebarkan kebenaran adalah nikmat yang besar, namun media yang dipenuhi kemungkaran dapat menjadi pintu kerusakan bagi agama dan akhlak. Semoga Allah memberi kita taufik untuk memilih tontonan yang bermanfaat, menjaga pandangan, dan senantiasa berjalan di atas petunjuk-Nya. Aamiin.
Semoga bermanfaat, baarokallohufikum
Diterjemahkan oleh Ustadz Nurhadi Nugroho, hafidzhohullohu