FiqihKonsultasi

Dulu Belum Mengerti Riba KPR

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan:

Beli rumah dengan cicilan melalui bank konvensional, sekarang hampir lunas. Apakah termasuk riba? Bagaimana hukumnya jika dulu belum tahu?

Apa yang harus dilakukan sekarang?

(Dari Ida W di Pemalang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-50)

JAWAB:

Semua bentuk cicilan melalui Bank Konvensional pasti mengandung unsur riba karena Bank hanya memberi pinjaman dana kepada nasabah, bukan menjual rumah. Sehingga setiap bentuk penambahan harga yang dipungut oleh Bank statusnya adalah RIBA.

Dan dalam hal ini si pencicil juga terkena dosa karena Nabi melaknat pemungut riba, pembayar riba, pencatatnya dan saksi-saksinya. Kata beliau: Mereka semuanya sama! (HR. Muslim).

Jika dahulu belum tahu dan sekarang hendak bertaubat, maka kami ucapkan jazaakumullahu khairan. Itu adalah niat baik dan memang semestinya dilakukan. Caranya bisa memilih sebagai berikut :

Mencari pinjaman non ribawi dari kawan/keluarga/relasi sebesar sisa cicilan yang belum dibayarkan, lalu melunasinya.

Berusaha meminimalisir pengeluaran pribadi agar dapat menyisihkan uang lebih banyak sehingga dapat melunasi sisa cicilan secepat mungkin.

Jika ia memiliki harta yang dapat dijual tanpa menyusahkan dirinya, maka ia dapat menjualnya. Atau jika ia dapat menekan belanja hariannya maka hendaklah ia lakukan.

Intinya ialah ia harus berusaha menyudahi keterkaitannya dengan cicilan ribawi tersebut secepat mungkin dan semaksimal kemampuannya. Ia hendaklah bertakwa kepada Allah sebatas kemampuannya.

Demikian inti dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Masyhur Hasan Al Salman.

Referensi:

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Related Articles

Back to top button