laki-laki

  • Fiqih
    Hukum menggunakan celak mata bagi laki-laki ... jika bertujuan untuk berhias di hadapan suami, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ....

    Hukum Celak Bagi Laki-laki

    PERTANYAAN : السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته Bagaimana Hukum menggunakan celak mata bagi laki-laki maupun wanita,mohon jawaban beserta dalilnya ?…

    Baca Selengkapnya »
  • Fiqih
    Sebelum warisan dibagi, harus dilunasi dulu hutang si mayit jika ada. Dan kalau dia sempat berwasiat maka wasiatnya yang menyangkut harta warisan

    WARISAN

    Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Ustadz bapak saya meninggal 2 tahun yang lalu, harta yg ditinggal belum dibagi. Bagaimana cara pembagian warisan(masing-masing kami…

    Baca Selengkapnya »
Back to top button