
Resign Kerja Dengan Manipulasi Data Absensi, Berdosakah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang resign kerja dengan manipulasi data absensi, berdosakah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, ‘afwan ini pertanyaan yang dititip dari teman ana:
Sekiranya kita melakukan resign (berhenti dari tempat kerja) dengan melakukan main absensi (permainan absen yang telah direncanakan oleh pihak-pihak terkait) agar mendapatkan pesangon sebesar 1 PMTK, apakah itu dibolehkan?
Sedangkan sekiranya kita berhenti secara baik-baik perusahaan hanya memberikan pesangon sebesar 2x gaji pokok. Bagaimana hukumnya?
Mohon penjelasannya, Ustadz. Syukran wa barakallahu fiiykum.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA).
Jawaban:
Kami kurang begitu mengetahui gambaran dan teknis dari masalah yang Anda sampaikan, namun poinnya adalah jika memang yang dilakukan mengandung penipuan, atau manipulasi data yang bisa menimbulkan kerugian bagi tempat kerja Anda, maka cukuplah pengingat dari hadist ‘Abdullah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.”
(HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058)
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 25 Muharram 1443 H/ 23 Agustus 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini