Jika Perempuan Jadi Tulang Rusuk, Jangan Suruh Dia Jadi Tulang Punggung

Jaga pasanganmu dari fitnah

Seorang suami wajib untuk menafkahi istrinya sesuai dengan kemampuannya, dan tidak berlaku sebaliknya.

Maka suami tidak boleh membebani istri dengan menanggung nafkah pokok keluarga, apatah lagi sekedar kebutuhan tambahan atau pelengkap. kalaupun saling membantu dan melengkapi di antara keduanya maka itu dibolehkan, dan menjadi sebuah kemuliaan jika dapat menjadi sebab terhalangnya diri dari terjatuh dalam larangan-larangan Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya”
(QS. Al – Baqarah : 233).

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/hukum-suami-menyuruh-istri-bekerja-dan-mencari-nafkah/

Back to top button