Fiqih

Penjelasan Hadits: ‘Wanita, Keledai Dan Anjing Hitam Pemutus Sholat’

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Penjelasan Hadits Tentang: ‘Wanita, Keledai Dan Anjing Hitam Pemutus Sholat’

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan penjelasan hadits tentang: ‘Wanita, Keledai Dan Anjing Hitam Pemutus Sholat’. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Assalamu’alaikum. Semoga Allah selalu menjaga dan memuliakan antum dan keluarga.

Apa maksud ‘terputus shalat’ ustadz?

Misalnya ada wanita yang lewat ketika kita sedang sujud di rakaat 3, apakah shalat kita batal?

Dan bagaimana jika yang shalat adalah wanita, apakah pria yang lewat di depannya juga dapat memutus shalatnya?

Jazaakallahu khairan wa baarakallahu fiikum.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Aamiin, terima kasih atas doa yang terpanjat, semoga Allah memberikan kebahagiaan kepada kita semua.

Hadist yang dimaksud adalah:

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 510]

Pendapat Yang Rajih Adalah Tidak Batal Shalatnya

Yang benar, wanita, keledai, dan anjing hitam, tidak membatalkan shalat. Walaupun dalam masalah ini adalah permasalahan yang terjadi khilaf di antara para ulama, pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah pendapat yang menyatakan tidak batalnya shalat seseorang bila melintas tiga hal yang telah disebutkan di dalam hadist tersebut.

Sebagaimana yang kami nukilkan dengan apa yang telah disebutkan di dalam Islamweb pada fatwa no 32586 ketika ditanyakan dengan permasalahan serupa, disebutkan di dalamnya,”

Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi () bersabda: Jika seorang laki-laki shalat sedangkan di depannya tidak ada penghalang seperti pelana kendaraan, maka shalatnya akan rusak jika melintas di depannya anjing hitam, perempuan atau keledai.”

Berkata Imam Nawawi, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian mereka berpendapat,” apakah mereka akan membatalkan shalat.”

Berkata Ahmad bin Hambal,” bahwa anjing hitam membatalkan shalat, dan saya meragukan pada poin wanita dan keledai, …sampai kepada perkataan beliau,” dan telah berkata Malik, Abu Hanifah dan Syafi`i radhiyahhuanhum dan mayoritas para ulama dari salaf dan kontemporer,” bahwa tidaklah membatalkan shalat dengan lewatnya sesuatu dari faktor tersebut dan juga dari selainnya.

Sehingga maksud hadist pada kata memotong (membatalkan) shalat diartikan kepada makna mengurangi (kualitas) shalatnya karena telah mengganggu hatinya dengan hal hal tersebut, bukan bermakna membatalkannya. Dan di Shahih Muslim dari Masrûq dari Aisyah:, “Disebut-sebut di hadapan Aisyah bahwa yang membatalkan shalat adalah anjing, keledai dan wanita, maka Asiyah berkata, “Kalian telah menyamakan kami (kaum perempuan) dengan keledai-keledai dan anjing-anjing.”

Demi Allah aku menyaksikan Rasulullah shallahu alaihi wasallam. sedang shalat dan ketika itu aku berada di tempat tidurku tepat di antara beliau dan arah kiblat, aku sedang telentang, lalu aku butuh sesuatu, aku tidak ingin bangun khawatir menggangu Rasulullah (), lalu aku menarik dari sisi kedua kaki beliau.”

Dari ini terlihat bahwa yang benar adalah pendapat mayoritas para ulama yang menyatakan bahwa shalat tidaklah menjadi batal disebabkan lewatnya ketiga hal ini,, sedang yang dimaksudkan dengan kata memotong adalah mengurangi pahalanya karena hatinya disibukkan dengan lewatnya salah satu hal itu.

Karenanya barang siapa yang dilewati oleh salah satu dari tiga hal tersebut hendaknya tidak membatalkan shalatnya, tetap ia meneruskannya. Hendaknya perlu ia pahami bahwa shalat tidaklah batal, tidak diragukan lagi.

Maka barang siapa yang mulai melakukan shalat maka ia harus menyempurnakannya terkecuali ada faktor pembatal shalat yang ia dapatkan secara yakin atau yang menjadikan nyawa seseorang yang terlindungi menjadi celaka.

Semisal bila ia tidak shalat maka akan ada seorang yang buta atau seorang anak yang akan celaka/terjatuh di dalam api. Karenanya wajib baginya dalam keadaan itu untuk memutus shalatnya dan menolong jiwanya.

Wallahu a`lam.

(https://www.islamweb.net/ar/fatwa/32586)

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 24 Rabiul Awal 1444 H/ 10 Oktober 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button