KeluargaKonsultasiManhaj

Mengenai Syubhat dan Syahwat Pada Manusia

Mengenai Syubhat dan Syahwat Pada Manusia

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Mengenai Syubhat dan Syahwat Pada Manusia, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Salah satu perkara pokok agar dapat mengagungkan ilmu adalah mensucikan hati. Disebutkan bahwa mensucikan hati meliputi membersihkan dari kotoran syubhat dan syahwat.

Pertanyaannya:

  1. Bagaimana mengetahui bahwa perkara yang sedang dihadapi adalah syubhat yang dapat mengotori hati?
  2. Pada dasarnya manusia sangat dekat dengan syahwat, bahkan dalam kehidupan rumah tangga merupakan salah satu hal utama untuk mempertahankan keharmonisan. Bagaimana me-manage syahwat dalam hubungan suami istri sehingga tidak mengotori hati?
 جزاك اللهُ خيراً


Ditanyakan oleh Santri 
Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Tidak diragukan lagi bahwa mensucikan hati adalah salah satu hal terpenting bagi penuntut ilmu. Karena hati adalah merupakan wadah ilmu. Semakin bersih wadahnya maka akan semakin banyak pula daya tampungnya.

Dan diantara hal yang dapat mengotori hati adalah syubhat dan syahwat.

Syubhat adalah suatu perkata yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram.

Pada hakikatnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun telah jelas. Akantetapi tidak sedikit suatu perkara berubah menjadi syubhat karena ketidaktahuan dari orang tersebut, apakah itu halal atau haram.

Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‌إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ

‌“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul pasti ada beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.”

Syubhat inilah yang harus dijauhi bagi para penuntut ilmu. Yaitu sesuatu yang belum jelas bagi dia halal dan haramnya atau benar dan salahnya. Karena ketika seseorang ragu atas suatu perkara apakah halal atau haram, kemudian dia tetap mengerjakannya. Maka kedepannya ketika dia berhadapan dengan perkara yang semisalnya, dia akan menggampang hukumnya. Akibatnya nanti dia bisa jadi akan meragukan suatu perkara yang sudah jelas halal dan haramnya. Dan ini banyak terjadi.

Syubhat itu bisa mencakup ranah fiqh (halal haram) ataupun aqidah (keraguan dalam hal keyakinan). Dalam ranah fiqh ketika kita ragu dalam suatu perkara maka jika kita bisa untuk tidak melakukannya, maka lebih baik. Jika tidak bisa menghindarinya, maka tanyalah kepada ustadz agar nebgetahui kejelasannya. Contoh hukum foto (para ulama berselisih tentangnya apakah diperbolehkan atau tidak), maka jika tidak darurat lebih baik ditinggalkan. Adapun dalam ranah aqidah, maka tanyakan langsung kepada ulama atau ustadz agar hilang keraguannya.

Dalam mengatasi syubhat adalah dengan terus menuntut ilmu. Karena semakin kita berilmu maka semakin jelas perkara halal dan haramnya, begitu juga semakin yakin terhadap aqidahnya.

Adapun syahwat adalah keinginan atau dorongan yang timbul dari diri seseorang untuk meraih sesuatu yang membuat dia senang. Dan Allah menciptakan manusia dengan syahwat. Syahwat bukanlah sesuatu yang tercela, bahkan memiliki faedah dan manfaat. Sebagai contoh syahwat terhadap lawan jenis yang mana manfaatnya adalah manusia akan tetap ada. Yang tercela adalah syahwat yang berlebihan dan tidak ditempatkan pada tempatnya.

Diantara syahwat terbesar adalah syahwat terhadap lawan jenis. Dalam hal ini sangat dianjurkan untuk menikah. Sehingga syahwatnya dapat disalurkan pada tempatnya. Jika belum bisa menikah maka hendaklah perbanyak puasa. Karena puasa dapat membantu dalam mengendalikan syahwat.

‌عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ, وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

‌”Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu . berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dan dalam hal ini juga istri wajib untuk menjawab ajakan suami selama tidak ada udzur. Kerena melihat betapa bahayanya syahwat ini.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

‌إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.

‌“Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.”

Melakukan hubungan suami istri tidak akan berdampak buruk bagi hati, karena hal ini merupakan salah satu hal yang disunnahkan, selama tidak diwaktu yang haram misalkan ketika puasa atau haidh. Sebaliknya jika dilarang atau ditahan, maka inilah yang nantinya akan berdampak buruk.

Dan diantara syahwat yang bahaya juga adalah syahwat terhadap harta. Ini bisa kita kendalikan dengan memperbanyak bersyukur, menerima apa adanya, membeli sesuai kebutuhan, banyak bersedekah, dll.

 

Wallahu a’lam bish-shawab

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc حافظه الله

Back to top button