Isra’ Mi’raj Dan Bunga Deposito

Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
1. Saya mau tanya tentang is’ra mi’raj, Pada saat di langit ke 7, Nabi Muhammad SAW bertemu dgn Allah SWT atau Nabi ibrahim AS.
2. Deposito yang saya ketahui adalah haram, apabila niat kita hanya untuk keamanan semata, bagaimana? Apakah bunga deposito apabila kita sedekahkan berpahala atau berdosa? Apabila berdosa, hasilnya sebaiknya utk apa? Terima kasih
(Dari Yurinal Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-G94 di Pamulang, Tangerang Selatan)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
1- Saat mi’raj ke langit ke-7 Nabi Muhammad tidak bertemu dengan Allah, namun bertemu dengan Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam.
2- Sebisa mungkin hindarilah menabung/menyimpan uang di bank-bank konvensional selagi bank-bank syariah masih ada. Ini demi memperkecil madharat menabung di bank yang ribawi. Kalau hanya ingin menyimpan uang di tempat yang aman, maka carilah jenis tabungan yg tidak memberikan bunga.
Bunga deposito jelas riba yang diharamkan, sehingga harus dipisahkan dari harta pribadi anda, dan tidak usah diambil. Kecuali bila dikhawatirkan akan dipergunakan oleh bank utk hal-hal yang diharamkan, maka silakan diambil untuk membiayai hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin secara umum dan haram untuk dipakai bagi kepentingan pribadi atau untuk menafkahi anak istri.
Bila disedekahkan maka tidak ada pahalanya, karena Allah tidak menerima kecuali yang baik-baik, dan uang riba adalah harta kotor yang statusnya haram serta bukan harta milik orang tersebut.
Demikian,
والله تعالى أعلم
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA