ETAKonsultasiMuamalah

Hukum Upah Penjahit Busana Non Syar’i

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan dari Ummu Fatimah

Dijawab oleh : ? Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

#Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Saya (adalah) seorang penjahit, yang terkadang menerima pesanan busana yang tidak syar’i, bagaimana hukum dari upah jahitan tersebut, Ustadz?

#Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

✅ Hukum dari upah yang dijahit tidak ada masalah.
Hukum upah, yang ditanyakan hukum upah, (hukumnya, pent) BOLEH.

⚠ Cuman dosanya dia (penjahit tersebut, pent), adalah dosa “ta’awun ‘ala itsmi wal ‘udwan” *) bila pakaian busana tadi memang busana untuk luar rumah.
Busana yang dibuatnya memang di design untuk dipakai diluar rumah dan melanggar ketentuan pakaian yang dibolehkan oleh syariat, maka dosa dia (penjahit tersebut, pent) adalah dosa “ta’awun ‘ala itsmi wal ‘udwan”, akan tetapi terhadap uangnya (upah menjahit, pent) tidak ada masalah.

Wabillahi taufiq…..

*) tolong menolong dalam dosa dan permusuhan (-Ust)

✒ Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button