
Hukum Talak Tanpa Ada Niat
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum talak tanpa ada niat. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Ayah mertua beberapa tahun yang lalu pernah menjatuhkan talak kepada ibu mertua, kami anak-anaknya beranggapan bahwa talaq dari ayah mertua tersebut tidak sah karena kondisi jiwa beliau yang labil.
Seiring berjalannya waktu kata-kata talaq tersebut sering kali diulang dan membuat ibu mertua sakit hati sehingga mengundang tetangga sebagai saksi bahwa beliau sudah ditalaq.
Namun proses cerai tidak pernah diurus karena merasa malu sudah berumur kok bercerai. Saat ini mertua masih tinggal serumah, ibu masih melayani kebutuhan bapak kecuali yang menyangkut seksual.
Bapak berkali-kali menyatakan pada anak-anaknya ingin menikah lagi karena ibu tidak melayani seksualnya. Kondisi saat ini bapak usia 75 tahun dan kesulitan dalam pergerakan fisik karena sakit-sakitan, ibu berusia 60 th.
Pertanyaan saya, status pernikahan orang tua kami saat ini secara aturan agama bagaimana? Apakah Ibu masih sah menjadi istri.? Bagaimana solusinya?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Secara hukum agama, Kata “cerai” dalam keadaan bercanda, berbohong, atau hanya main-main saja tetap dikatakan ‘jatuh talak’ alias sah secara syar’i (tidak harus di hadapan hakim).
Disebabkan karena perceraian (talak) adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah Ta’ala yang harus dijaga kemuliaan dan kehormatannya.
Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau, bohongan, ataupun serius sekalipun walaupun tanpa disertai niat.
Dari Sahabat mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.” (HR. Abu Daud, no. 2194, dan lainnya, derajat hadits ini adalah hadits hasan).
Jika menggunakan kata talak atau kata “cerai” dalam bahasa Indonesia, maka perceraian ini sah, meski tidak ada niat (main-main atau bohongan, sama saja di hadapan istrinya ataupun orang lain).
Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi al hambaliy rahimahullah pernah berkata,
“Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (sharih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”
(lihat pembahasannya dalam kitab al Mughni, oleh Ibnu Qudamah, 10/372-373).
Adapun jika kata cerai diucap oleh orang tua usia senja tanpa akal, cenderung pikun, sering berhalusinasi, ada penyakit di dalam otak, maka orang tua ini perlu berobat ke dokter ahli dan perlu diruqyah. In syaAllah talak tidak jatuh, menurut salah satu pendapat yang kuat.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 28 Muharram 1443 H/ 26 Agustus 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini