Hukum Menyusui Lebih dari 2 Tahun dalam Islam dan Dampaknya

Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man walaah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan panduan dalam Al-Qur’an mengenai durasi penyusuan anak yang ideal, yaitu selama dua tahun penuh. Allah Ta’ala berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini menunjukkan bahwa masa penyusuan yang sempurna adalah dua tahun. Namun, apakah setelah dua tahun penyusuan harus segera dihentikan (disapih) secara mutlak?
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting terkait hal ini:
Hukum Asalnya Adalah Boleh
Menyusui anak lebih dari dua tahun hukumnya boleh dan tidak dilarang, selama hal tersebut membawa maslahat bagi anak dan tidak menimbulkan mudarat (bahaya) bagi ibu maupun anak.
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya (3/162) menjelaskan bahwa:
والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين
“Penambahan atau pengurangan masa menyusui dari dua tahun dikembalikan kepada kesepakatan kedua orang tua dengan syarat tidak membahayakan si anak.”
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Tuhfatul Maudud juga menyebutkan bahwa seorang ibu boleh meneruskan penyusuan hingga setengah tahun ketiga (2,5 tahun) atau lebih jika diperlukan.
Batasan Masa “Penyusuan”
Secara syariat, masa dua tahun adalah batas maksimal dimana persusuan dapat memberikan dampak hukum mahram (hubungan persusuan).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa dua tahun adalah
يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا تَمَامُ الرَّضَاعَةِ ، وَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غِذَاءٌ مِنْ الْأَغْذِيَةِ
“masa “penyempurnaan penyusuan”. Setelah melewati dua tahun, air susu ibu kedudukannya sama dengan makanan atau nutrisi lainnya.” (Majmu’ Al-Fatawa 34/63)
Artinya, jika seorang anak baru mulai menyusu pada usia di atas dua tahun, maka penyusuan tersebut tidak menjadikannya anak susuan (tidak menyebabkan hubungan mahram).
Mempertimbangkan Maslahat Anak
Lajnah Daimah (Komite Fatwa Arab Saudi) menjelaskan bahwa jika penyapihan tepat pada usia dua tahun justru membahayakan kesehatan anak (misal karena fisik anak yang lemah atau belum bisa menerima makanan lain), maka ibu diperbolehkan bahkan dianjurkan meneruskan penyusuan demi menjaga kesehatan anak.
“إذا علم أن الرضاعة حق للرضيع ومصلحته ، وأنه لا يجوز فطامه قبل السنتين إذا أضر به ، فإنه يجوز للأم أن تستمر على إرضاع ولدها بعد السنتين إذا كان لمصلحته ودفع الضرر عنه ، قال ابن القيم رحمه الله تعالى في كتابه (تحفة المودود في أحكام المولود) : ويجوز أن تستمر الأم في إرضاعه بعد الحولين إلى نصف الحول الثالث أو أكثره
“Jika diketahui bahwa menyusui adalah hak bagi bayi dan untuk kepentingannya, serta bahwa tidak dibenarkan untuk memutuskan menyusui sebelum usia dua tahun jika hal tersebut membahayakan bayi, maka ibu diperbolehkan untuk melanjutkan menyusui anaknya setelah usia dua tahun jika itu demi kebaikan dan untuk menghindari bahaya bagi anak. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam bukunya Tuhfatul Maudud fi Ahkami al-Mawlood berkata: “Diperbolehkan bagi ibu untuk terus menyusui setelah dua tahun hingga setengah tahun ketiga atau lebih.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 21/60)
Kesepakatan Suami Istri
Dalam proses penyapihan, Islam menekankan adanya musyawarah dan keridhaan antara suami dan istri. Jika keduanya sepakat untuk menyapih anak sebelum dua tahun atau meneruskannya sedikit lebih dari dua tahun karena alasan tertentu, hal itu diperbolehkan sebagaimana isyarat dalam surat Al-Baqarah ayat 233:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan musyawarah antara mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya.”
Kesimpulan:
Menyusui anak lebih dari dua tahun hukumnya mubah (boleh). Ayat Al-Qur’an yang menyebutkan “dua tahun penuh” adalah bentuk arahan (irsyad) mengenai durasi yang paling sempurna untuk pertumbuhan anak, bukan batasan haram yang jika dilanggar berakibat dosa. Namun, setelah usia dua tahun, orang tua sebaiknya mulai membiasakan anak dengan makanan lain agar anak dapat tumbuh mandiri secara nutrisi.
Wallahu A’lam.
Ditulis Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.