Hukum Menunda Hutang Puasa Karena Tidak Tahu/Jahil
Hukum Menunda Hutang Puasa Karena Tidak Tahu/Jahil
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Menunda Hutang Puasa Karena Tidak Tahu/Jahil. selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah Izin bertanya ustadz . Ana memiliki hutang puasa ketika masih SD atau awal SMP (saya lupa). Jumlah hutangnya 7 hari. Saat itu ana masih awam sekali perkara llmu mengqadha puasa, sehingga ana menunda-nunda untuk membayar hutang tersebut.
Setelah mempelajaru ilmu tentang puasa, ana baru tau kalau menunda2 qadha tanpa udzur itu menjadikan ana harus membayar fidyah. . Lalu bagaimana penentuan membayar fidyah baik takaran serta berapa jumlah orang yang harus ana berikan? . Jazaakallahu khairan
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah, sebelumnya perlu dilihat kembali, apakah pada usia tersebut anda sudah baligh? Bila belum baligh maka tidak perlu anda risaukan hutang puasa dan kaffarah membayar fidyah tersebut, karena belum ada kewajiban bagi orang yang belum baligh untuk berpuasa.
Bila seseorang sudah baligh dan ia mengetahui kewajiban untuk segera mengqodho sebelum ramadhan berikutnya maka tetap ia harus mengqodho` nya, dan bila telah melewati ramadhan berikutnya maka wajib baginya untuk mengqodho’ dan membayar fidyah.
Namun bila ia tidak mengetahui keharusan untuk segera membayar puasa yang ditinggalkannya, maka tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah dengan puasa yang ditundanya, walaupun ia tetap harus membayar puasanya.
Sebagaimana yang disebutkan didalam fatwa islam web no fatwa 166249, ketika menjawab seorang wanita yang tidak mengetahui kewajiban mengqodho puasanya maka disebut di dalamnya,”
وكونك كنت تجهلين وجوب قضاء الصوم لا يُسقط عنك وجوب القضاء، وإن أسقط الإثم، والأصل وجوب كفارة على من أخر القضاء حتى جاء رمضان التالي من غير عذر معتبر شرعا، وهي إطعامُ مسكين عن كل يوم تأخر قضاؤه من غير عذر، لكن ما دامتِ الأخت كانت تجهل حرمة تأخير القضاء كما يبدو فلا فدية عليها، بسبب الجهل.
قال ابن حجر المكي في تحفة المحتاج: قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: لَوْ أَخَّرَهُ لِنِسْيَانٍ أَوْ جَهْلٍ فَلَا فِدْيَةَ كَمَا أَفْهَمَهُ كَلَامُهُمْ، وَمُرَادُهُ الْجَهْلُ بِحُرْمَةِ التَّأْخِيرِ وَإِنْ كَانَ مُخَالِطًا لِلْعُلَمَاءِ لِخَفَاءِ ذَلِكَ. انتهى.
“Bila anda tidak mengetahui tentang wajibnya mengganti/mengqodho puasa (yang di tinggalkannya) maka tidak menjadi gugur kewajiban (qadha puasa) nya, walau ia tidak berdosa, namun pada asalnya adalah wajib baginya membayar kaffarah bagi yang telah mengakhirkan qodhanya sampai datang ramadhan berikutnya tanpa ada udzur (syari), akan tetapi selama wanita tersebut tidak mengetahui larangan mengakhirkan qadha (puasanya) seperti yang terlihat (dari pertanyaanya) maka tidak ada fidyah atasnya karena kejahilannya. Sebagaimana yang di katakan oleh Ibnu hajar almakky di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj: berkata Imam Auzaiy: bila ia mengakhirkannya karena lupa atau ketidak tahuan maka tidak perlu membayar fidyah sebagaimana yang di pahami dari ucapan mereka, dan yang di maksudkan adalah ketidak tahuan dengan haramnya mengakhirkan (qadha puasa) nya, walau ia bergaul dengan para ulama karena ketidak tahuannya dengan masalah tersebut.
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/166249/
Sehingga, perlu melihat kembali udzur dan sebab ia meninggalkan qadha puasa sebelum puasa berikutnya, bila karena ketidak tahuan atau lupa maka tidak wajib untuk membayar kaffarah, bila ia tahu dan tetap melanggarnya maka ia harus tetap membayar kaffarah.
Kaffarahnya dengan memberikan kepada fakir miskin makanan dengan lauk pauknya dengan ukuran standar atau lebih (dari nasi, lauk dan sayur) atau bisa dengan memberikan bahan mentahnya ( beras minimal sebesar 1 mud/ 0,75 kg beras, dengan lauknya itu lebih baik) pada setiap hari yang ditinggalkannya.
Sebagaimana firman Allah ta`ala,
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. Al-Baqarah: 184]
juga sebagaimana perbuatan Anas bin Malik. Dalam sebuah riwayat:
أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين مِسكِينًا فَأشبَعَهُم
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau memberi makan mereka sampai kenyang. [HR. Daruquthni dan dishahihkan al-Albani]
Wallahu a`lam bisshawab.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 12 Ramadhan 1444H / 3 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di