KonsultasiMuamalah

Hukum Membantu Mengirimkan Majalah Orang Kafir

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Membantu Mengirimkan Majalah Orang Kafir

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum membantu mengirimkan majalah orang kafir.
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz kami mau tanya.
Kami membuka layanan agen jasa pengiriman dokumen dan paket, yang bekerjasama dengan Pos Indonesia.
Dalam perjalanan usaha ini, banyak pemakai jasa kami dari orang-orang nasrani misalnya dari gereja, dari perkumpulan suster-suster (biarawati) mereka rutin mengirimkan dokumen-dokumen/majalah-majalah gereja ke komunitas mereka di seluruh Indonesia, bahkan sampai ke LN.

Pertanyaan kami, apakah kami termasuk pada orang yang ikut bekerja sama dengan orang-orang kafir?
Karena majalah-majalah tersebut dikirim melalui jasa agen kami.
Karena jujur kami takut, kalau hal tersebut masuk ke dalam golongan orang-orang yang ikut membantu orang-orang kafir.

Jazaakallaahu khayraa atas waktunya

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Syariat Islam yang mulia tidak melarang untuk berinteraksi dengan non muslim dalam perkara jual beli, Juga tidak melarang untuk mengambil manfaat dari mereka, baik berupa ilmu, perdagangan, atau selainnya dan hubungan transaksi dunia yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan.
Hanya saja jika kita berinteraksi sosial dengan mereka, misalkan dalam jasa, dan di sana kita tahu terdapat bantuan dalam perkara agama mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka hal ini dihukumi tidak boleh dan terlarang.

Baca Juga:  Saling Menasihati Sesama Muslim

Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan hendaklah kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Maidah: 2).

Maka termasuk kezaliman yang paling besar, jika seseorang membantu non muslim yang lain dalam ketaatan kepada pemahaman agama mereka, justru mereka semakin jauh dari cahaya Islam yang mulia.

Kami berdoa kepada Allah Yang Maha Pemurah, semoga Dia memberikan taufiq kepada kita semua kepada hal-hal yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 20 Rabiul Awal 1442 H / 05 November 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button