Fiqih

Hukum Memajang Gambar Makhluk Bernyawa di Media Sosial

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Memajang Gambar Makhluk Bernyawa di Media Sosial

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum memajang gambar makhluk bernyawa di media sosial. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, izin bertanya ustadz, apakah boleh mengunggah atau membuat status di sosial media yang bergambar makhluk hidup, seperti contohnya update story WA atau Instagram berisikan foto hewan peliharaan kita misalnya kucing. Terima kasih ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد

Bismillah.

Dalam masalah gambar bernyawa, bila gambar yang dimaksud bukan gambar yang diharamkan, baik mengambil atau mempostingnya di media sosial atau yang lainnya, ketika bermaksud untuk memajangnya, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Bila yang dimaksudkan adalah gambar yang diolah dengan menggunakan tangan, dengan alat ataupun langsung maka diharamkan atasnya, berdasarkan hadist berikut:

Di antaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu bagaimana dengan foto yang dihasilkan dari alat fotografi?

Ada perbedaan di antara ulama mutaakhir, antara yang membolehkan dan mengharamkan, sebagaimana yang disebutkan di dalam islamweb pada fatwa no10.888.

Tentang perbedaan para ulama dalam masalah ini yang membolehkan, berdalil bahwa illah/sebab larangan hukum menggambar adalah menyerupakan perbuatan Allah yang menciptakan makhluk dan ditakutkan untuk dijadikan sebagai sesembahan.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Arabi di Ahkaamil Quran,”

والذي أوجب النهي ‏عن التصوير في شرعنا والله تعالى أعلمما كانت العرب عليه من عبادة الأوثان ‏والأصنام، فكانوا يصورون ويعبدون، فقطع الله الذريعة وحمى الباب“.

“Dan yang melarang dari menggambar dalam syariat kita -wallahu a`lam- apa yang telah dilakukan oleh orang Arab (pada saat itu) dari beribadah kepada berhala dan patung. Mereka menggambarnya dan menyembahnya, maka (dengan melarangnya) Allah putus celah (kesyirikin) dan menjaga pintu (Tauhid).”‏

Sedangkan para ulama yang melarang, berdasarkan beberapa alasan, di antaranya:

1. Larangan umum dalam hadist untuk menggambar makhluk bernyawa.

2. Menggambar atau mengambil foto adalah perilaku orang orang kafir yang melalaikan dan menjadikan gambar tersebut untuk diagungkan/disembah.

3. Bahwa gambar mencegah masuknya malaikat, dll.

Ringkasnya, melihat dari apa yang telah dipaparkan oleh para ulama, hendaknya kita berhati-hati dalam masalah ini. Sebaiknya tidak mengambil gambar atau memposting gambar makhluk yang bernyawa, baik di sosmed, di laptop, dan yang lainnya.

Sebaiknya ditinggalkan karena keumuman dalil yang melarangnya dan keluar dari khilaf, sehingga lebih selamat dan menenangkan hati, menjalankan apa yang Rasulullah shalallahu alaihi wasallam katakan, “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu,”

Dikecualikan dalam masalah ini, bila ada keperluan yang mendesak untuk melakukannya,semisal mengambil foto untuk KTP, pasport, dll, maka diperbolehkan. Bila ingin mengisi update story di media sosial sebaiknya dengan gambar/foto yang menarik, yang bukan dari foto/gambar makhluk bernyawa. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 17 Syawal 1443 H/ 18 Mei 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button