Hukum Bekerja Sebagai Arsitek untuk Perumahan KPR

Hukum Bekerja Sebagai Arsitek untuk Perumahan KPR
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Hukum Bekerja Sebagai Arsitek untuk Perumahan KPR. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Fulanah bekerja di konstruksi perumahan KPR sebagai arsitek. Fulanah ini menggambar rumah, setelah rumah dll jadi, gambar itu dimasukkan ke bank, jika bank setuju dengan gambar dan proyek. Maka terjadilah sistem KPR. Apa hukum bekerja sebagai arsitek untuk KPR, bolehkah yang demikian itu? Termasuk riba kah gaji yang diperoleh dari sana?
(Ditanyakan oleh Santri AISHAH)
Jawaban:
Secara zhahir, mungkin bisa kita katakan fulanah tersebut tidak masuk ke dalam pelaku transaksi riba yang disebutkan Jabir radhiyallahu ‘anhu:
لعن رسول الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه, وقال: هم سواء
“Rasulullah melaknat orang yang memakan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba, dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama”. (H.R Muslim : 1597)
Cuma, pekerjaan tersebut bisa masuk ke dalam larangan firman Allah:
وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
“dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Al-Maidah : 2).
Begitu pula, kemungkaran yang ada hendaklah dicegah, bukan malah tercebur ke dalamnya. Oleh karenanya, carilah perusahaan yang lebih aman, terlebih sekarang ini, insya Allah banyak yang membutuhkan arsitek.
الله الموفق
Baca Juga:
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jumat, 23 Shafar 1443 H/ 1 Oktober 2021 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini