FiqihKonsultasi

Hadits “Anjing Berlalu Lalang dan Kencing Di Sekitar Masjid”

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hadits “Anjing Berlalu Lalang dan Kencing Di Sekitar Masjid”

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz ingin bertanya terkait hadist di bawah,

Ibnu Umar rahimahullah berkata:
“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing (di luar masjid). Lalu keluar masuk masjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikkan air (di masjid) karena hal itu”.
(Shahih | HR. Abu Dawud No. 382 dan Ibnu Hibban No. 1656)

Pertanyaannya, mengapa para sahabat membiarkannya dan tidak memercikkan air, Ustadz?

جزاك الله خيراً

(Disampaikan Sahabat BiAS T08-G57)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah, Alhamdulillah wash-shalatu wassalaamu ‘alaa rasulillah, amma ba’du

Apa yang disampaikan oleh Pensyarah sunan Abi Dawud, yang bernama Muhammad Asyraf ‘Adzim Abadi (w 1329) beliau mengatakan ketika menjelaskan hadits ini :

وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tanah yang terkena najis ketika najisnya sudah kering karena matahari atau karena angin, maka hilanglah efek kenajisannya, dan tanah tersebut menjadi suci, karena (dalam hadits disebutkan) tidak diperciki air, dan itu menunjukan telah keringnya tanah dari najis, dan menunjukan akan sucinya juga.”

قَالَ الْخَطَّابِيُّ فِي مَعَالِمِ السُّنَنِ وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ عَابِرَةً إِذْ لَا يَجُوزُ أَنْ تَتْرُكَ الْكِلَابُ انْتِيَابَ الْمَسْجِدِ حَتَّى تَمْتَهِنَهُ وَتَبُولَ فِيهِ وَإِنَّمَا كَانَ إِقْبَالُهَا وَإِدْبَارُهَا فِي أَوْقَاتٍ نَادِرَةٍ وَلَمْ يَكُنْ عَلَى الْمَسْجِدِ أَبْوَابٌ تَمْنَعُ مِنْ عُبُورِهَا فِيهِ

Baca Juga:  Hukum Rajam Bagi Pezinah

“Al-Khathabi berkata dalam kitab beliau ma’alim As-sunan: dulu anjing-anjing kencing di masjid, anjing tersebut datang dan pergi melewati masjid. sebenarnya tidak diperbolehkan anjing dibiarkan berlalu lalang di masjid sehingga masjid akan hina, akan tetapi (yang ada dalam hadits ini) merupakan kondisi yang jarang, dan di waktu itu masjid belum ada pintu yang bisa menghalangi anjing-anjing tersebut.”

Semoga penjelasannya jelas dan semoga ini menjadi sebab kita untuk terus belajar agama, karena semakin kita belajar, kita akan merasa semakin banyak hal yang belum kita ketahui, sehingga jangan merasa aneh dengan sesuatu yang kita belum mengilmuinya.

 

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
📆 Selasa 19 Dzulhijah 1440 H/ 20 Agustus 2019 M



Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button