Faedah Hadist

Fawaid Hadist #176| “Niat Tertahan, Pahala Tetap Mengalir”

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ فَتًى مِنْ أَسْلَمَ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُرِيدُ الغَزْوَ وَلَيْسَ مَعِي مَا أَتَجَهَّزُ بِهِ، قَالَ: «ائْتِ فُلاَنًا فَإِنَّهُ قَدْ كَانَ تَجَهَّزَ فَمَرِضَ» فَأَتَاهُ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ يُقْرِئُكَ السَّلاَمَ وَيَقُولُ: أَعْطِنِي الَّذِي تَجَهَّزْتَ بِهِ، فَقَالَ: يَا فُلاَنَةُ، أَعْطِيهِ الَّذِي تَجَهَّزْتُ بِهِ، وَلاَ تَحْبِسِي مِنْهُ شَيْئًا، فَوَاللهِ لاَ تَحْبِسِينَ مِنْهُ شَيْئًا فَيُبَارَكَ لَكِ فِيهِ. (رواه مسلم)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya seorang pemuda dari suku Aslam berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin ikut berperang tetapi aku tidak memiliki apa pun untuk perlengkapan.” Beliau bersabda: “Datangilah si Fulan, karena sesungguhnya dia sudah menyiapkan perlengkapan (sebelumnya) namun kemudian ia sakit.”

Maka pemuda itu mendatangi orang tersebut dan berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim salam kepadamu dan bersabda: ‘Berikanlah kepadaku perlengkapan yang telah engkau siapkan’.” Orang itu kemudian berkata (kepada istrinya): “Wahai Fulanah, berikanlah kepadanya perlengkapan yang telah aku siapkan, dan janganlah engkau menahan sesuatu pun darinya. Demi Allah, janganlah engkau menahan sesuatu darinya agar hal itu diberkahi untukmu.” (HR. Muslim).

Pelajaran Penting dari Hadits ini

  1. Bagusnya kepemimpinan Nabi ﷺ dalam mengatur urusan para sahabatnya.
  2. Keutamaan menunjukkan kepada kebaikan, dan siapa yang membantu mempersiapkan orang yang berbuat baik, maka ia mendapat pahala seperti pelakunya.
  3. Kedermawanan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, baik dengan jiwa maupun harta mereka di jalan Allah.
  4. Cepatnya para sahabat nabi dalam ketaatan, karena kuatnya keyakinan mereka terhadap janji Allah dan Rasul-Nya, sehingga mereka melarang istrinya menahan apa yang sudah dipersiapkan untuk kebaikan sedikitpun.
  5. Siapa yang menyediakan harta untuk suatu amal kebaikan, lalu ia tidak mampu melakukannya sendiri (karena halangan), maka hendaknya ia berikan harta itu kepada orang lain untuk melaksanakannya, dan tidak mengambil kembali sedikit pun, agar ia tetap mendapatkan pahala.
  6. Siapa yang sudah berniat melakukan kebaikan, lalu terhalang, maka dianjurkan menyalurkan niat itu ke bentuk kebaikan lain yang serupa.

Wallohu a’lam

[Referensi utama : Kitab Riyadhus shalihin Wa ma’ahu hasyiyatul Fawaid. Hal 159 – 160]

👤 Usatdz Nurhadi Nugroho

Back to top button