Dalil Hukum Kotoran Hewan Yang Di Makan Dagingnya
Dalil Hukum Kotoran Hewan Yang Di Makan Dagingnya
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Dalil Hukum Kotoran Hewan Yang Di Makan Dagingnya, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Buku pedoman ibadah seorang muslim, pada buku halaman 19, poin 28 disana diterangkan bahwa kencing dan kotoran hewan yang dimakan dagingnya, adalah suci. Namun sayangnya, tidak dicantumkan dalilnya. Saya mohon dan minta petunjuk dan pengetahuan tentang dalil tersebut ustadz.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Dalilnya adalah perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan minum dari air pipis onta kepada orang yang sedang sakit.
Hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits,
فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233).
Kalo pipis onta najis maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan perintahkan untuk meminumnya karena berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya haram apalagi najis yang dimana najis lebih tinggi dari haram.
Dalil kedua dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing,
صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ
“Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fikri Hilabi, S.Ag. حافظه الله