Fiqih

Buang Air Kecil Ketika Khutbah Berlangsung, Makruh?

Buang Air Kecil Ketika Khutbah Berlangsung, Makruh?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan buang air kecil ketika khutbah berlangsung, makruh? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz, ingin bertanya terkait Ibadah Shalat Jum’at. Kita dimakruhkan untuk menahan buang air kecil dan buang air besar ketika sedang shalat.

Jadi ketika waktu khutbah Jumat apakah kita dibolehkan untuk buang air kecil karena terkadang baru mendapati waktunya untuk buang air kecil. Jazakallahu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullah wabarokatuh

Diperbolehkan untuk melakukan buang kencing ketika khotbah jumat berlangsung, terlebih bila akan mengganggu shalat yang akan dilakukan. Walaupun pada dasarnya seseorang diwajibkan untuk mendengarkan khotbah Jumat dan tidak terganggu dengan kegiatan lainnya.

Namun bila hal itu harus dilakukan maka tidak mengapa, karena Rasulullah melarang perbuatan tersebut dan tidak ada dalil yang menyatakan batal shalat Jumatnya seseorang karena tidak mendengarkan khotbah jumat karena adanya halangan, bukan karena kelalaian.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsentrasi di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna.

Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh.

Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.”

Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46)

Bila seseorang dilarang untuk menahan kencing ketika shalat, maka terlebih menahan kencing di luar shalat seseorang dan dapat mencelakakan dirinya karena menahan kencing.

Bila dimungkinkan keinginan kencing tidak terlalu dan bisa dilakukannya sampai selesai shalat tanpa menghilangkan khusyu` dalam shalatnya maka menahannya lebih baik/diperbolehkan untuk menjaga keadaannya tetap dalam memperhatikan khatib ketika berkhatbah.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 28 Rabiul Awal 1444 H/ 24 Oktober 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan
Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button