Muamalah

Bolehkah Bayar Utang Plus Biaya Transfer?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bolehkah Bayar Utang Plus Biaya Transfer?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Bayar Utang Plus Biaya Transfer. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, ahsanallahu ilaikum, ustadz saya ingin bertanya.

Saya meminjamkan uang kepada kawan saya 600.000, lalu uangnya saya transfer, karena beda bank saya dikenakan biaya tambahan 6.500. Kalau kawan saya ingin melunasi bolehkah dia membayar uang tambahan yang saya keluarkan di awal (dengan total 606.500)?

Tapi dia juga dikenakan tambahan biaya ketika mentransfer.

Jazakumullahu khairan wa barakallahu fiikum ustadz.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Twitter Bimbingan Islam)


Jawaban:

Bismillah..alhamdulillah, was solatu wassalamu ala Rasulillah..

Hukum biaya transfer antar bank menurut tinjauan syariat diperbolehkan, dalam fatwa islamweb disebutkan:

فمسألة تحويل المال عن طريق البنوك، أو الصرافات، ودفع أجرة مقابل تلك الخدمة لا حرج فيه

“Tidak ada salahnya mentransfer uang melalui bank atau penukaran uang, dan membayar biaya untuk layanan itu”. Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/285421/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AD%D9%88%D9%8A%D9%84-%D8%B9%D9%86-%D8%B7%D8%B1%D9%8A%D9%82-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%86%D9%88%D9%83

Adapun masalah beban yang harus dibayarkan dalam hutang menurut hemat kami adalah sebatas uang yang dipinjamkan saja, tidak termasuk pada biaya transfer. Karena uang yang diambil dan dimanfaatkan teman Anda adalah uang 600 ribu tersebut, bukan 606,5 ribu.

Jumlah 6500 sebagai biaya transfer tersebut adalah konsekuensi yang tidak bisa terelakkan, dan ketika Anda ridho meminjamkan uang pada teman Anda, sejatinya Anda juga ridho untuk menanggung biaya transfer tersebut, dan ini terhitung pahala bagi Anda in sya Allah, dan nominal yang dimanfaatkan teman Anda hanya sebatas 600 rb saja, tidak plus biaya transfer.

Namun jika teman Anda hendak membayar hutangnya dengan jumlah 606,5 ribu, dia ingin mengganti juga biaya transfer yang Anda keluarkan, yang demikian ini boleh adanya, yang penting tidak dipersyaratkan dari awal, dan ini termasuk perbuatan baik dalam membayar hutang. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

إذا رد المبلغ بدون شرط ولا تواطؤ على الزيادة فلا بأس، النبي ﷺ يقول: إن خيار الناس أحسنهم قضاء،

“Jika seseorang mengembalikan uang dengan adanya tambahan, namun tanpa ada syarat dan kesepakatan sebelumnya, yang demikian boleh. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda (Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik ketika membayar hutang)”. Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/2409/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%82%D8%B6%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%8A%D9%86-%D8%A8%D8%B2%D9%8A%D8%A7%D8%AF%D8%A9-%D8%AF%D9%88%D9%86-%D8%A7%D8%B4%D8%AA%D8%B1%D8%A7%D8%B7-%D8%B0%D9%84%D9%83

Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 18 Jumadil Awwal 1443 H/23 Desember 2021 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button