FiqihKonsultasi

Apakah Ketika Selesai Memandikan Jenazah Wajib Mandi

Apakah Ketika Selesai Memandikan Jenazah Wajib Mandi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Ketika Selesai Memandikan Jenazah Wajib Mandi, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah wajib bagi seseorang untuk mandi setelah memandikan mayit sebelum dia meng-Shalatkan mayit? Atau cukup berwudhu saja?
جزاك اللهُ خيراً

(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)

 


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hukum mandi setelah memandikan mayat adalah sunah, tidak wajib.
Hanya saja yang menginginkan untuk mandi, maka lebih baik sebagai bentuk realisasi dari sabda Nabi ﷺ,

مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barang siapa yang memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi; dan barang siapa yang membawanya, maka hendaklah ia berwudu.” (HR. Abu Dawud)

Meski dilihat dari konteks hadis di atas merupakan suatu perintah, hanya saja perintah ini bukan menjadi suatu kewajiban dikarenakan ada riwayat lain yang tidak menunjukkan wajibnya seseorang untuk mandi setelah memandikan mayat, di antaranya yaitu perkataan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِيْ غُسْلِ مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إِذَا غَّسَّلْتُمُوْهُ ، فَإِنَّ مَيِّتَكُمْ لَيْسَ بِنَجَسٍ ، فَحَسْبُكُمْ أَنْ تَغْسِلُوْا أَيْدِيْكُمْ

“Kalian tidak perlu mandi seusai memandikan jenazah. Sesungguhnya jenazah kalian tidaklah najis, maka cukuplah membasuh tangan kalian saja.” (HR. Hakim dan Baihaqi)

Dan juga riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma,

كُنَّا نُغَسِّلُ الْمَيِّتَ ، فَمِنَّا مَنْ يَغْتَسِلُ وَمِنَّا مَنْ لَا يَغْتَسِلُ

“Dahulu kami pernah memandikan jenazah, lantas sebagian kami ada yang mandi dan ada pula yang tidak mandi.” (HR. Darulquthni)

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Agung Argiansyah, Lc. حافظه الله

Back to top button