Apa Perbedaan ‘Konsekuensi Akad’ Dengan ‘Turunan Akad’ Dalam Jual Beli?

Apa Perbedaan ‘Konsekuensi Akad’ Dengan ‘Turunan Akad’ Dalam Jual Beli?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apa Perbedaan ‘Konsekuensi Akad’ Dengan ‘Turunan Akad’ Dalam Jual Beli? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz Semoga Allah meridhoi ustadz dan keluarga Afwan ustadz apa perbedaan dari konsekuensi akad dengan turunan akad, dan seperti apa contoh dari keduanya Syukron Jazakumullah Khair ustadz
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Aamiin, terimakasih atas doa yang dipanjatkan dan berharap Allah Azza wa Jalla selalu memberikan kepada kita kebahagian di dunia dan di akhirat.
Dalam menjalankan suatu akad misal nya dalam akad jual beli maka setelah rukun dan syaratnya terpenuhi maka akan memunculkan efek tertentu dari akad yang telah dilakukan tanpa membutuhkan syarat atau ketentuan tambahan, karena ia bagian dari konswekensi dari akad tersebut.
Misal diantara konsekwensi dari akad jual beli adalah adanya perpindahan kepemilikan dari si dari sipenjual kepada si pembeli, sehingga si penjual tidak berhak lagi untuk menguasai atau menjual atau menggunakan barang yang telah di pindahkan kepemilikannya. Ini di antara contoh konswkensi dari suatu akad jual beli.
Kemudian misal dari dari kalimat “turunan akad” semisal pada jenis akad kafalah dan akad wadiah . dimana keduanya sebenarnya adalah bentuk turunan dari akad wakalah, karena hakikat dari kafalah dan wadiah adalah akad wakalah yang mempunyai syarat-syarat tertentu dalam transaksi akad tersebut.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa suatu konswekensi dari suatu akad adalah perkara perkara yang otomatis berefek dari akad dengan segala perubahannya.
Sedangkan keturunan dari suatu akad adalah munculnya akad baru yang masih dalam satu jenis akad tersebut dengan tambahan beberapa syarat dari induk akadnya.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 3 Syawwal 1444H / 24 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik